berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Kriminal

Memahami Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan di Kos Grogol Petamburan

Ance RundenganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 09.47 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan di Kos Grogol Petamburan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal seperti kos-kosan memerlukan perhatian bersama agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengerti alur penanganan hukum. Salah satu peristiwa menonjol terjadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, di mana seorang pemuda berinisial E melakukan tindakan kekerasan fatal terhadap kekasihnya, M, yang berusia 52 tahun. Untuk memahami bagaimana peristiwa tragis ini terjadi serta bagaimana penanganannya oleh pihak kepolisian, khususnya Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kita dapat mempelajari kronologi kasus ini langkah demi langkah berdasarkan data penyelidikan resmi. Proses ini memberikan wawasan tentang pentingnya pelaporan cepat dari warga.

Langkah pertama dalam menelusuri kasus ini adalah memahami motif awal yang memicu perselisihan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian. Kejadian bermula ketika korban, M, mendatangi kamar kos yang ditempati oleh pelaku E. Kamar kos tersebut berlokasi di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat berada di dalam kamar tersebut, situasi memanas secara tiba-tiba setelah korban memergoki adanya percakapan di aplikasi WhatsApp antara pelaku E dengan wanita lain. Temuan pesan singkat inilah yang memicu emosi dan adu mulut antara kedua belah pihak, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan berat.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi kronologi tindakan kekerasan yang menewaskan korban di tempat kejadian perkara. Di tengah pertikaian yang terjadi di dalam kamar kos, pelaku E kehilangan kendali atas emosinya dan mengambil sebuah palu yang kebetulan berada di lokasi tersebut. E kemudian menyerang M dengan menggunakan palu tersebut. Pelaku memukul bagian kepala korban sebanyak empat kali hingga mengakibatkan M meninggal dunia seketika di tempat kejadian. Setelah melakukan aksi kekerasan itu, E tidak langsung menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Ia justru meninggalkan jasad kekasihnya di dalam kamar kos, lalu melarikan diri menuju rumahnya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Langkah ketiga adalah memperhatikan bagaimana kasus ini akhirnya terungkap oleh warga sekitar dan penjaga keamanan setempat. Tindakan kejahatan tersebut baru terbongkar beberapa jam kemudian setelah salah satu penghuni kos melihat adanya darah yang menetes dari lantai atas bangunan. Merasa curiga dengan tetesan darah tersebut, penghuni kos segera melapor kepada penjaga kos. Bersama-sama, warga dan penjaga kos berinisiatif membuka salah satu kamar yang ternyata dalam kondisi terkunci. Di dalam kamar tersebut, mereka menemukan jasad M yang sudah tidak bernyawa dengan kondisi luka parah di bagian kepala. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Langkah keempat adalah mencermati proses penyelidikan awal yang dilakukan oleh kepolisian di lokasi kejadian. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari warga langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di tempat kejadian perkara, polisi memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, mengonfirmasi bahwa penemuan jasad wanita dengan luka di kepala akibat benda tumpul tersebut merupakan korban pembunuhan. Identifikasi bukti-bukti di lokasi kemudian mengarah pada E sebagai pelaku utama.

Baca Juga

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Langkah kelima adalah mengikuti proses penangkapan pelaku serta jeratan hukum yang dihadapinya untuk memastikan keadilan ditegakkan. Berbekal hasil penyelidikan di lokasi, polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga ke tempat pelariannya. E akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Akibatnya, petugas kepolisian harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Saat ini, E telah ditahan dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayajakarta baratkriminalitasGrogol PetamburanPembunuhan

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap