berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Memahami Alur Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus TPPU Kejaksaan Agung

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Alur Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus TPPU Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah proses hukum yang menarik perhatian masyarakat luas. Salah satu perkembangan terbaru dan paling signifikan dari instansi penegak hukum tersebut adalah ditetapkannya Nurman Herin, yang sering disingkat sebagai NH, sebagai tersangka. Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini secara langsung menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Febrie Adriansyah. Bagi masyarakat yang ingin memahami bagaimana proses penegakan hukum ini berjalan secara sistematis di Kejaksaan Agung, ada beberapa tahapan penting yang perlu diikuti. Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, publik dapat melihat alur penegakan hukum secara objektif dan mendalam berdasarkan pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Langkah pertama untuk memahami alur ini adalah mencermati dasar hukum dan waktu penetapan status tersangka oleh penyidik. Kejaksaan Agung, melalui tim khusus yang disebut sebagai Tim 9, secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Penetapan status hukum terhadap NH ini didasarkan pada perolehan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas, Rudi Margono, kepada para wartawan, penetapan NH sebagai tersangka oleh Tim 9 dilakukan dengan pertimbangan adanya dua alat bukti. Berdasarkan dua alat bukti tersebut, NH ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Langkah kedua adalah menelusuri keterkaitan peran antarpihak dalam perkara TPPU tersebut untuk mendapatkan gambaran kasus yang lebih utuh. Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini memiliki akar dari penetapan tersangka sebelumnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebelum menetapkan Nurman Herin, pihak Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang sama. Dalam penilaian penyidik Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan. Dari titik inilah, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain, yang berujung pada penetapan tersangka baru terhadap Nurman Herin karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Langkah ketiga dalam memahami proses hukum ini adalah mengikuti perkembangan dari proses pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait. Dalam upaya mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, pihak penyidik Kejaksaan Agung tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Selain pemeriksaan saksi yang dilakukan secara langsung di Kejaksaan Agung, publik juga perlu memperhatikan pemeriksaan yang dilakukan oleh institusi Kepolisian dalam rentang waktu yang berdekatan. Sebagai contoh, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sempat melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Tan Kian. Pemeriksaan terhadap Tan Kian tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, yang berkaitan dengan tiga perkara yang saat itu tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Langkah keempat adalah memperhatikan pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai status para saksi yang diperiksa. Terkait dengan pemeriksaan Tan Kian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memberikan penjelasan resmi kepada publik. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Promotor Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi dalam pemeriksaan itu, dan salah satu dari kelima belas saksi tersebut adalah Tan Kian. Kombes Pol. Budi Hermanto juga menegaskan bahwa pada saat itu, status Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Langkah kelima atau langkah terakhir untuk memahami alur ini adalah memantau tindakan penahanan yang diambil oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menetapkan status tersangka. Segera setelah Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang pada hari Kamis, 30 Juli 2026, pihak berwenang langsung mengambil tindakan penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa NH ditahan terhitung mulai hari Kamis, 30 Juli 2026, hingga dua puluh hari ke depan. Penahanan terhadap Nurman Herin tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan mencermati lokasi penahanan dan durasi penahanan awal selama dua puluh hari ini, masyarakat dapat terus mengikuti bagaimana proses hukum selanjutnya akan bergulir di Kejaksaan Agung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap