Proses hukum pidana di Indonesia memiliki tahapan-tahapan sistematis yang harus dilalui oleh setiap tersangka sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan. Bagi masyarakat awam, mengetahui prosedur penegakan hukum ini sangat penting agar dapat mengawal jalannya keadilan. Salah satu tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan, yang lazim dikenal sebagai proses pelimpahan tahap dua. Sebagai contoh nyata untuk mempelajari alur ini, kita dapat melihat proses hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY), beserta dua tersangka lainnya yang berinisial EB dan B. Ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan. Memahami langkah-langkah dalam prosedur ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana penegak hukum memproses sebuah perkara pidana dari tingkat penyidikan hingga persiapan persidangan di tanah air.








