Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Putusan ini berkaitan dengan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara. Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa program makan bergizi bukanlah komponen utama dari pendidikan. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa proyek tersebut tidak bisa lagi dikategorikan ke dalam definisi operasional dari penyelenggaraan pendidikan. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, alokasi dana untuk proyek makan bergizi gratis wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN di masa mendatang. MK menegaskan bahwa pemisahan anggaran ini bertujuan untuk menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi dana pendidikan atau mandatory spending sebesar dua puluh persen dari APBN. Langkah pemisahan ini juga dinilai memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan proyek makan bergizi gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Terkait dengan waktu pelaksanaan, Mahkamah Konstitusi memandatkan agar program makan bergizi gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028. MK menetapkan bahwa pemisahan pos anggaran ini selambat-lambatnya harus sudah diterapkan pada APBN 2028. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyebutkan bahwa pemisahan tersebut harus direalisasikan paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan oleh majelis hakim. Meskipun menetapkan batas waktu maksimal pada tahun 2028, MK mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 saat ini masih terus berjalan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa langkah koreksi akan lebih baik apabila anggaran makan bergizi gratis sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak penyusunan APBN 2027.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran tersebut. JPPI menilai putusan ini sebagai sebuah kemenangan konstitusional serta kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan di Indonesia. Kendati demikian, JPPI berpendapat bahwa pemisahan alokasi anggaran itu seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya pada hari Rabu, 30 Juli 2026, menyampaikan rasa kecewanya karena koreksi anggaran tersebut tidak diwajibkan secara langsung mulai dari APBN 2027. Ubaid menilai masa transisi selama dua tahun yang diberikan MK terlalu panjang dan dianggap tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa program itu bukan komponen utama pendidikan.
Menurut Ubaid Matraji, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Ia mempertanyakan alasan pemerintah diberi ruang untuk menunggu hingga tahun 2028 padahal kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. Ubaid menegaskan bahwa koreksi harus dilakukan secepatnya dan tidak ditunda selama dua tahun. Tenggat waktu tahun 2028 tersebut merupakan batas waktu paling lambat dan bukan sebuah izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diminta untuk menjadikan APBN 2027 sebagai titik mula pemisahan total pembiayaan makan bergizi gratis dari kewajiban minimal dua puluh persen anggaran pendidikan. Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk melaksanakan hal yang sudah dinyatakan benar oleh MK.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

JPPI turut memberikan peringatan mengenai dampak negatif dari penundaan pemisahan anggaran makan bergizi gratis. Organisasi pemantau pendidikan tersebut menyatakan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan anggaran akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan nasional. Jika pembiayaan program tersebut tidak segera dipisahkan dan masih berstatus sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dana pendidikan yang semestinya dimanfaatkan untuk menggratiskan biaya sekolah, merenovasi bangunan sekolah yang rusak, menaikkan tingkat kesejahteraan guru, menambah kapasitas daya tampung, serta mengatasi persoalan anak putus sekolah, justru akan habis tersedot untuk membiayai pengadaan makanan harian.






