Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis (MBG). Putusan ini berkaitan dengan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Perkara dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara. Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Melalui putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi.








