Aparat kepolisian dari Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menerangkan penangkapan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka KD, petugas mendapati dua kantong plastik klip berisi kristal putih seberat bruto 2.093,2 gram yang tersimpan di dalam tas jinjing berwarna biru.
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda Masuk Hari Ke-6

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman AJH di wilayah yang sama sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi kedua tersebut, tim penyidik menyita tiga bungkus paket biru berisi sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat neto 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Nilai estimasi narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp5,24 miliar. Kedua tersangka diduga menjalankan peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Atas perbuatannya, penyidik menjerat KD dan AJH dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna proses hukum lebih lanjut.






