Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas mengenai status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan apalagi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai tersebut. Kebijakan ini menjadi pegangan utama bagi seluruh instansi di daerah agar tidak mengambil langkah sepihak yang dapat merugikan para pekerja. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian dalam sebuah Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Penegasan tersebut diharapkan mampu meredam berbagai spekulasi mengenai nasib para pegawai di tengah berbagai kendala finansial yang sedang dihadapi oleh sejumlah daerah di Indonesia. Langkah tegas dari pemerintah pusat ini sekaligus menutup ruang bagi kebijakan daerah yang bertentangan dengan arahan kementerian terkait kelangsungan kontrak kerja pegawai.








