Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas mengenai status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan apalagi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai tersebut. Kebijakan ini menjadi pegangan utama bagi seluruh instansi di daerah agar tidak mengambil langkah sepihak yang dapat merugikan para pekerja. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian dalam sebuah Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Penegasan tersebut diharapkan mampu meredam berbagai spekulasi mengenai nasib para pegawai di tengah berbagai kendala finansial yang sedang dihadapi oleh sejumlah daerah di Indonesia. Langkah tegas dari pemerintah pusat ini sekaligus menutup ruang bagi kebijakan daerah yang bertentangan dengan arahan kementerian terkait kelangsungan kontrak kerja pegawai.
Latar belakang dari penegasan Menteri Dalam Negeri ini bermula dari banyaknya laporan mengenai pemerintah daerah yang mengaku mengalami kesulitan dalam membayarkan gaji pegawai mereka. Kesulitan likuiditas yang dialami oleh berbagai pemerintah daerah tersebut memunculkan wacana mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja sebagai salah satu jalan keluar untuk mengurangi beban anggaran. Namun, Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja justru akan menimbulkan permasalahan tersendiri di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah pusat memandang perlu untuk segera memberikan solusi konkret agar hak-hak pegawai tetap dapat terpenuhi tanpa harus mengorbankan status kepegawaian mereka. Panduan penyelesaian masalah ini dirancang agar setiap daerah tetap mampu menjalankan roda pemerintahan dengan dukungan tenaga kerja yang ada, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi para pegawai beserta keluarga mereka di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak menentu.
Tanggap Darurat Insiden KM Virgo Transport 8, Kemenhub Dirikan Posko di Banjarmasin

Terkait dengan skema pembiayaan belanja pegawai, pemerintah pusat menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai sumber dana yang akan digunakan. Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa pemenuhan belanja untuk gaji pegawai tersebut tidak akan memakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Sebaliknya, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk tetap mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD masing-masing. Keputusan ini diambil untuk menghindari munculnya narasi atau anggapan yang keliru di tengah masyarakat dan aparatur sipil negara. Tito Karnavian menyoroti kekhawatirannya jika muncul narasi bahwa kebijakan pemerintah pusat memperbolehkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menggunakan dana APBN, maka hal tersebut dapat disalahartikan seolah-olah seluruh pembayaran gaji ke depannya akan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Beliau menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil saat ini merupakan upaya spesifik untuk menghadapi persoalan yang sedang terjadi saat ini, bukan sebagai preseden untuk mengubah struktur pembiayaan kepegawaian daerah secara permanen.
Sebagai solusi atas keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sejumlah pemerintah daerah akan melakukan pembayaran gaji menggunakan Dana Bagi Hasil atau DBH. Berdasarkan pemaparan dari pemerintah pusat, saat ini terdapat 413 daerah di Indonesia yang memiliki status kurang bayar pada Dana Bagi Hasil mereka. Jika merujuk pada data tahun 2024 yang diperoleh oleh Kementerian Dalam Negeri, total kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut pada awalnya mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Rincian dari angka tersebut terdiri dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sektor pajak yang bernilai sekitar Rp 43 triliun, serta kurang bayar Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam yang mencapai sekitar Rp 40 triliun. Dari kumpulan data yang sama, ditemukan pula adanya lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Setelah dilakukan proses hitung ulang dengan mengurangkan angka lebih bayar tersebut, maka didapatkan nilai kurang bayar bersih sebesar kurang lebih Rp 70 triliun.
103 Orang Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8, 1 Orang Meninggal Dunia

Dana kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun tersebut memiliki dampak yang sangat luas karena menyangkut hak keuangan bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia yang belum dibayarkan. Menteri Dalam Negeri meyakini bahwa apabila dana kurang bayar ini segera disalurkan dan dibayarkan kepada daerah-daerah terkait, maka permasalahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di sebagian besar daerah tersebut akan dapat terselesaikan dengan baik. Sementara itu, bagi daerah-daerah yang tidak memiliki alokasi Dana Bagi Hasil sama sekali, pemerintah pusat juga telah menyiapkan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Tito Karnavian memastikan bahwa pemenuhan anggaran bagi daerah tanpa Dana Bagi Hasil akan dilakukan melalui skema penambahan saldo atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema penambahan Dana Alokasi Umum ini telah dibahas secara mendalam dan disepakati bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya kesepakatan langsung bersama Menteri Keuangan tersebut, skema pembiayaan ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang efektif sehingga masalah pembiayaan pegawai di tingkat daerah dapat diatasi secara menyeluruh.






