Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan langkah tegas pemerintah untuk menindak praktik mafia beras di dalam negeri. Amran menegaskan telah mengantongi restu dan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memberantas kecurangan komoditas pangan pokok tersebut.
"Beliau bilang gaspol. 'Siap, terima kasih Bapak Presiden,'" ungkap Amran saat menjelaskan arahan yang diterimanya dari Presiden Prabowo.
Langkah penindakan ini dipicu oleh hasil investigasi pengawasan pangan terhadap peredaran beras berlabel khusus. Berdasarkan pengujian laboratorium yang dilakukan Bapanas, sebanyak 93 persen sampel beras yang dipasarkan dengan klaim beras fortifikasi terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan awal dan tindak lanjut uji laboratorium tersebut bermula dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi serta beras berklaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Hingga kini, pengawasan pangan Bapanas telah diperluas dan mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasil pengujian menunjukkan beragam ketidaksesuaian, mulai dari aspek pelabelan kemasan, mutu beras, hingga kandungan zat gizi yang tidak sesuai standar.
Tanggap Darurat Insiden KM Virgo Transport 8, Kemenhub Dirikan Posko di Banjarmasin

Amran membeberkan bahwa para pelaku memanfaatkan klaim fortifikasi untuk melipatgandakan harga jual ke masyarakat. Beras yang semestinya bernilai Rp13.000 per kilogram dipasarkan jauh lebih mahal, yakni Rp20.000, Rp40.000, bahkan hingga menyentuh Rp56.000 per kilogram.
Dari praktik penggelembungan harga tersebut, keuntungan ilegal yang diraup terbilang sangat besar. Amran memperkirakan margin keuntungan tidak wajar sebesar Rp30.000 per kilogram dapat menghasilkan keuntungan haram hingga Rp300 juta hanya dari satu truk bermuatan 10 ton beras.
Selain manipulasi harga, Bapanas menemukan pelanggaran pada pencantuman informasi gizi. Sejumlah produk di lapangan diketahui hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan, meski dipasarkan sebagai produk beras yang diperkaya zat gizi secara lengkap.
103 Orang Dievakuasi dari KM Virgo Transport 8, 1 Orang Meninggal Dunia

Sesuai regulasi mutu, seluruh produk beras fortifikasi wajib memenuhi parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Ketentuan teknis tersebut mengatur bahwa dalam setiap 100 gram beras fortifikasi harus terkandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mewajibkan kandungan vitamin dan mineral riil dalam produk minimal mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label kemasan. Sementara itu, untuk kandungan mineral seperti zat besi dan seng, batas toleransi maksimal ditetapkan tidak boleh melebihi 120 persen dari angka yang tertera pada label.






