Harga emas batangan produksi Antam mencatatkan pelemahan yang cukup signifikan sepanjang periode sepekan terakhir. Secara kumulatif selama seminggu penuh, harga komoditas logam mulia ini terpantau merosot hingga 1,25 persen atau setara dengan penurunan sebesar Rp 33.000 per gram.
Penurunan harga terjadi secara bertahap sejak awal perdagangan mingguan. Pada transaksi hari Senin, 7 September 2026, harga emas Antam berada di level Rp 2.637.000 per gram. Memasuki hari Selasa, 8 September 2026, nilainya terkoreksi ke posisi Rp 2.627.000 per gram, sebelum akhirnya terus turun tajam hingga menyentuh angka Rp 2.610.000 per gram pada Rabu, 9 September 2026.
Pergerakan Menuju Titik Terendah
Upaya penguatan sempat terlihat di pertengahan pekan. Pada Kamis, 10 September 2026, harga emas Antam terpantau menguat tipis ke level Rp 2.625.000 per gram. Kendati demikian, tren kenaikan tersebut tidak berlanjut karena keesokan harinya harga kembali tertekan.
Kementan Gandeng UGM-BRIN Perkuat Hilirisasi Hortikultura untuk Ekspor

Pada perdagangan hari Jumat, 11 September 2026, harga emas melemah ke level Rp 2.600.000 per gram. Capaian pada hari Jumat ini tercatat menjadi titik terendah pergerakan harga emas Antam sepanjang sepekan berjalan. Menutup pekan, harga emas Antam pada Sabtu, 12 September 2026, mengalami penguatan tipis dan bertengger di posisi Rp 2.604.000 per gram.
Penurunan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Pelemahan harga emas batangan ini juga berdampak langsung pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada awal pekan, harga buyback dibuka pada level Rp 2.490.000 per gram. Namun, menjelang akhir pekan, nilainya turun cukup dalam hingga berada pada level Rp 2.454.000 per gram.
Lima Tahun Holding Ultra Mikro Berhasil Dorong Jutaan UMKM Naik Kelas

Bagi masyarakat yang hendak bertransaksi, pembelian emas batangan di Logam Mulia Antam tetap mengacu pada aturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli bisa mendapatkan potongan tarif pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat proses transaksi.






