Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun secara tegas membantah laporan jurnalistik serta siniar yang mengaitkan namanya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Bantahan ini disampaikan sebagai tanggapan atas siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki wewenang dalam urusan distribusi maupun pemesanan pita cukai rokok. Misbakhun menjelaskan, seluruh kewenangan terkait pita cukai sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik," ujar Misbakhun saat meluruskan mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi Status Staf dan Konfirmasi DJBC
Terkait nama Adi Harnowo yang disebut-sebut dalam pemberitaan dan siniar sebagai tenaga ahli (TA) DPR, Misbakhun mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak bekerja untuknya. Sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo sudah tidak lagi tercatat dalam daftar tenaga ahli pribadinya.
Amran Kantongi Restu Prabowo Gebuk Mafia Beras, Beliau Bilang Gaspol

Untuk memperjelas duduk perkara, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan) ini telah mengonfirmasi langsung kepada pihak otoritas terkait. Misbakhun menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Dari komunikasi tersebut, Nirwala memastikan bahwa nama Misbakhun tidak ditemukan atau tidak tercantum dalam persoalan penyelidikan pemesanan pita cukai rokok yang tengah menjadi sorotan.
Dukungan Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Daerah
Tudingan yang dialamatkan kepada Misbakhun juga mendapat respons dari perwakilan masyarakat di daerah pemilihannya, yang merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Jawa Timur. Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta publik tidak langsung menelan narasi tersebut sebagai fakta tanpa pembuktian hukum yang objektif.
Lima Tahun Holding Ultra Mikro Berhasil Dorong Jutaan UMKM Naik Kelas

Wahid menilai kiprah Misbakhun selama ini justru berfokus menyuarakan aspirasi industri tembakau daerah, termasuk langkah advokasi politik yang berujung pada keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026.
Pandangan serupa diutarakan oleh Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Ia menilai narasi pemberitaan yang berkembang cenderung mendiskreditkan nama Misbakhun tanpa melihat rekam jejak perjuangannya dalam mengawal kepentingan petani tembakau serta buruh industri hasil tembakau di daerah pemilihannya.






