Proses pemulihan aset negara yang berasal dari hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi dilakukan melalui mekanisme lelang resmi. Pengelolaan lelang ini dilaksanakan secara langsung oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia. Upaya penyelesaian aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Salah satu pelaksanaan lelang aset berskala besar yang baru-baru ini dilakukan menyasar barang rampasan dan barang sita eksekusi milik terpidana megakorupsi Benny Tjokrosaputro. Aset-aset yang disita dan dilelang tersebut mencakup puluhan unit apartemen mewah yang berada di kawasan Jakarta Selatan serta puluhan bidang tanah di berbagai lokasi.
Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut, fokus utama untuk kategori hunian vertikal tertuju pada unit apartemen South Hills yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan data resmi, dari total keseluruhan 90 unit apartemen South Hills yang masuk ke dalam daftar objek lelang, sebanyak 16 unit di antaranya telah berhasil laku terjual kepada pemenang lelang. Perolehan nilai total penjualan dari 16 unit apartemen mewah tersebut mencapai angka Rp 38.328.767.411. Angka penjualan ini mencatatkan kenaikan yang positif, yakni lebih tinggi sebesar Rp 620.000.000 jika dibandingkan dengan nilai limit awal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan lelang atas aset apartemen ini didasarkan pada keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Sementara itu, terhadap sisa 74 unit apartemen yang belum laku terjual pada tahap ini, pihak berwenang akan kembali menjadwalkan proses lelang ulang.








