Masa transisi pemrosesan data pribadi berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah terlewati per 17 Oktober 2024. Berakhirnya masa tenggang dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan menuntut seluruh pengendali data pribadi, baik sektor publik maupun swasta, memastikan kepatuhan operasional demi menghindari potensi sanksi hukum dan pelanggaran data.
Urgensi kepatuhan ini diperkuat oleh catatan Indonesian Cyber Security Forum (ICSF) tahun 2024, yang melaporkan lebih dari 2,3 miliar data milik warga Indonesia beredar di forum gelap dalam kurun tiga tahun terakhir. Sepanjang 2023 saja, sekitar 409 juta data bocor dari berbagai layanan seperti BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga platform lokapasar. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) turut mencatat 668 juta data pribadi dari enam platform digital besar bocor pada Januari 2024, meliputi nomor identitas kependudukan, nomor kartu keluarga, riwayat transaksi, hingga data biometrik.
Bagi organisasi atau entitas yang bertindak sebagai pengendali data, berikut rangkaian langkah strategis untuk memenuhi ketentuan kepatuhan UU PDP.
1. Petakan dan Klasifikasikan Kategori Data Pribadi
Langkah pertama dalam tata kelola data adalah membedakan jenis informasi yang dikelola sesuai mandat Pasal 1 UU PDP, di mana subjek data pribadi didefinisikan sebagai orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Pengendali data wajib mengelompokkan data yang diproses ke dalam dua kategori hukum:
- Data Pribadi Umum: Meliputi data kependudukan dasar dan informasi identitas umum seperti kombinasi nama lengkap, nomor identitas kependudukan, dan nomor kartu keluarga.
- Data Pribadi Spesifik: Mencakup data sensitif berisiko tinggi seperti data biometrik, data transaksi keuangan pribadi, dan rekam medis.
Pemisahan ini menentukan tingkat kontrol keamanan, enkripsi, serta protokol penyimpanan yang harus diterapkan pada sistem internal.
Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

2. Tingkatkan Sistem Pengamanan dan Jaga Akurasi Data
UU PDP mewajibkan pengendali data untuk secara aktif menjaga keamanan sistem penyimpanan dan menjamin keakuratan data yang diproses. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2023, skor Indeks Literasi Digital Indonesia berada pada angka 3,65 dari skala 5, dengan pilar keamanan digital mencatatkan skor paling rendah sebesar 3,12.
Pengendali data perlu memperkuat infrastruktur teknis melalui:
- Melakukan audit keamanan berkala dan pengujian penetrasi pada basis data maupun aplikasi.
- Mengatur pembatasan akses data hanya bagi staf yang berwenang (need-to-know basis).
- Memverifikasi konsistensi dan integritas data agar informasi yang dikelola tetap akurat dan tidak usang.
3. Bangun Mekanisme Akses bagi Subjek Data Pribadi
Kepatuhan UU PDP mengharuskan pengendali data menyediakan saluran formal dan terstruktur bagi subjek data pribadi. Pengendali wajib memfasilitasi:
- Hak subjek data untuk meminta salinan atau melihat rekam data pribadi yang sedang diproses oleh organisasi.
- Fasilitas pembaruan atau perbaikan data jika terdapat ketidaksesuaian informasi.
- Akses penarikan persetujuan atau penghentian pemrosesan data sesuai batasan hukum yang berlaku.
4. Susun Prosedur Notifikasi Kegagalan Pelindungan Data
Ketika terjadi insiden kebocoran atau kegagalan sistem pengamanan data, pengendali data dilarang mengabaikan kejadian tersebut. UU PDP mewajibkan pengendali menyampaikan pemberitahuan resmi secara transparan dan tepat waktu kepada subjek data pribadi yang terdampak.
Aturan dan Penegakan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Kementerian Komdigi

Prosedur respon insiden yang perlu disiapkan mencakup:
- Dokumentasi kronologi dan tingkat keparahan insiden kegagalan data.
- Tata cara pengiriman surat pemberitahuan langsung kepada subjek data yang mencantumkan rincian data bocor dan rekomendasi langkah pencegahan risiko lanjutan.
- Koordinasi terpadu tim teknis dan hukum organisasi untuk isolasi kebocoran sistem.
Menavigasi Kesiapan Organisasi dan Otoritas Pengawas
Implementasi kepatuhan UU PDP mencakup tiga pilar tantangan utama, yaitu kesiapan teknis, regulasi, dan kesiapan organisasi. Dari sisi regulasi publik, Anggota DPR RI Bambang Soesatyo sempat mendorong percepatan pembentukan otoritas pengawas independen sebagai pelaksana pengawasan dan penindakan UU PDP. Namun, hingga kini struktur kelembagaan otoritas tersebut masih berada dalam pembahasan internal pemerintah.
Kendati kepastian pembentukan lembaga pengawas masih diproses pemerintah, pengendali data tetap terikat oleh norma kewajiban hukum yang telah aktif sejak batas masa transisi Oktober 2024. Melakukan audit internal atas pemetaan data, pengamanan sistem, hak subjek data, serta mekanisme tanggap insiden menjadi kewajiban mutlak guna memitigasi risiko hukum.






