Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menegakkan ketentuan registrasi bagi penyedia layanan digital di Indonesia. Setiap penyelenggara sistem elektronik, baik yang beroperasi pada lingkup privat maupun publik, memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan sistem operasional mereka ke kementerian sebelum atau selama melayani pengguna di tanah air.
Kebijakan ini bertujuan memetakan tata kelola digital nasional sekaligus memastikan seluruh platform yang menghimpun dan memproses data masyarakat beroperasi dalam koridor kepatuhan hukum yang jelas.
Landasan Hukum Kewajiban Pendaftaran PSE
Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Kementerian Komdigi berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Regulasi ini mengikat seluruh entitas yang menyelenggarakan sistem elektronik, baik badan usaha milik negara, lembaga publik, maupun entitas bisnis swasta domestik dan asing.
Di bawah payung aturan tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyerahkan informasi administratif dan teknis terkait platform yang mereka kelola. Lembaga pengawas ruang digital di Komdigi menggunakan data registrasi ini sebagai basis pengawasan kepatuhan hukum, pelindungan data pengguna, serta penegakan kedaulatan digital nasional.
Pola Pengawasan dan Penindakan oleh Komdigi
Penegakan kepatuhan pendaftaran dilakukan melalui sejumlah tahapan formal, mulai dari surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga sanksi administratif terberat berupa pemutusan akses sistem elektronik.
Pemberlakuan Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi PDP, Batasan Aturan, Pengawasan, dan Tantangannya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR, mengonfirmasi bahwa Komdigi telah mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap tiga PSE lingkup privat yang terbukti tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Secara bertahap, tingkat kepatuhan PSE privat menunjukkan dinamika berikut:
- Tahap Awal: Sebanyak 34 dari 35 PSE privat yang diwajibkan mendaftar telah resmi menuntaskan kewajibannya hingga 30 Januari 2026.
- Kloter Kedua: Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 14 PSE privat berhasil merampungkan proses pendaftaran secara resmi.
- Pengawasan Khusus: Komdigi menempatkan 7 PSE lain dalam status pemantauan intensif akibat kendala teknis atau status perpanjangan waktu pendaftaran resmi yang sedang berjalan.
Perbedaan Respons Entitas terhadap Surat Pemberitahuan dan Peringatan
Kepatuhan pelaku industri digital terhadap regulasi pendaftaran memperlihatkan respons yang beragam. Ketika Komdigi melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 PSE, sejumlah entitas segera mengambil langkah kooperatif, sementara puluhan lainnya harus menerima surat peringatan keras.
Tiga entitas yang langsung menyatakan komitmen dan memulai tahapan registrasi meliputi:
Langkah Pengendali Data Hadapi Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi UU PDP

- PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO: Super Sport Community App
- Six Continents Hotels Inc. melalui aplikasi Six Senses
- Strava Inc. melalui aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Sebaliknya, sebanyak 22 PSE lingkup privat tercatat belum menuntaskan kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026, sehingga Komdigi menerbitkan surat peringatan resmi. Daftar 22 entitas tersebut mencakup pelaku industri perhotelan, maskapai penerbangan, pendidikan, hingga layanan hiburan digital global, antara lain:
- Sektor Perhotelan dan Manajemen Properti: Accor, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings, Barcel贸 Hotel Group, Best Western International, Design Hotels, Hotel Indonesia Group, Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited, dan WorldHotels.
- Sektor Maskapai dan Transportasi: Qantas Airways, Qatar Airways, dan ANA Holdings.
- Sektor Layanan Digital dan Edukasi: DMM.com dan Kodland.
Konsekuensi Melewati Batas Waktu Registrasi
Bagi entitas yang menerima surat peringatan, Komdigi memberikan tenggat waktu kepatuhan hingga 13 Juli 2026. Batas waktu ini menjadi acuan penentuan apakah sebuah platform digital masih diizinkan beroperasi secara legal di ruang digital Indonesia.
Apabila penyelenggara sistem elektronik gagal memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan langkah penegakan hukum lanjutan. Sanksi penegakan tersebut mencakup pemutusan akses atau pemblokiran layanan, yang secara otomatis menghentikan ketersediaan aplikasi dan situs web terkait bagi para pengguna di wilayah hukum Indonesia.






