berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim di Praperadilan

Fitri KaraengDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim di Praperadilan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Febrie meminta publik tidak sekadar terpaku pada amar putusan yang menolak gugatan, melainkan turut mencermati pertimbangan hukum yang dibacakan hakim.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dibacakan pada Kamis (27/8). Kendati demikian, tim penasihat hukum mencatat sejumlah poin penting dalam pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurut Febri, permohonan praperadilan tersebut sejak awal diajukan sebagai ikhtiar untuk mengoreksi, meluruskan, dan mengevaluasi penanganan perkara agar prinsip kehati-hatian serta proses hukum yang adil tetap ditegakkan. Ia menyoroti salah satu poin dalam sidang ketika hakim dinilai mengakui adanya persoalan administrasi oleh penyidik.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh rangkaian proses penegakan hukum terhadap Febrie adalah sah menurut hukum. Hakim menilai tindakan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim memaparkan bahwa merujuk pada keterangan ahli, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan tindakan penggeledahan. Selain itu, pengadilan menilai perkara tersebut tidak muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu, melainkan telah melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan.

Tim hukum Febrie menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh bersama kliennya guna menentukan opsi atau langkah hukum berikutnya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPraperadilanFebri Diansyah

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap