Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Febrie meminta publik tidak sekadar terpaku pada amar putusan yang menolak gugatan, melainkan turut mencermati pertimbangan hukum yang dibacakan hakim.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dibacakan pada Kamis (27/8). Kendati demikian, tim penasihat hukum mencatat sejumlah poin penting dalam pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Menurut Febri, permohonan praperadilan tersebut sejak awal diajukan sebagai ikhtiar untuk mengoreksi, meluruskan, dan mengevaluasi penanganan perkara agar prinsip kehati-hatian serta proses hukum yang adil tetap ditegakkan. Ia menyoroti salah satu poin dalam sidang ketika hakim dinilai mengakui adanya persoalan administrasi oleh penyidik.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh rangkaian proses penegakan hukum terhadap Febrie adalah sah menurut hukum. Hakim menilai tindakan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim memaparkan bahwa merujuk pada keterangan ahli, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batasan waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan tindakan penggeledahan. Selain itu, pengadilan menilai perkara tersebut tidak muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu, melainkan telah melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan.
Tim hukum Febrie menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh bersama kliennya guna menentukan opsi atau langkah hukum berikutnya.






