Penerapan regulasi hukum acara pidana terbaru memicu perhatian publik setelah status hukum Febrie Adriansyah (FA) diuji di pengadilan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Sorotan tersebut disampaikan Febri kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/8/2026). Pihaknya mempersoalkan penerapan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penetapan status tersangka Febrie.
Dalam pertimbangan sidang praperadilan, hakim mengungkapkan bahwa KUHAP baru tidak lagi mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penetapan tersangka sah selama penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Alat bukti yang dihadirkan di persidangan meliputi keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, serta keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura senilai kurang lebih setara Rp40 miliar.
Penolakan Dalil Izin Penggeledahan dan Penyitaan TPPU
Selain menguji keabsahan status tersangka, persidangan praperadilan tersebut memutus sejumlah dalil keberatan yang diajukan kubu pemohon. Hakim Richard mementahkan dalil pemohon terkait tindakan penggeledahan yang dipermasalahkan karena tidak mengantongi izin Jaksa Agung.
Menurut pertimbangan Hakim Richard, syarat izin atau hak istimewa tersebut tidak bersifat mutlak. Kewajiban izin itu dinilai otomatis gugur karena perkara yang sedang disidik masuk ke dalam kategori tindak pidana khusus.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim juga menolak permohonan yang meminta pembatalan penyitaan sejumlah aset berupa emas dan uang tunai. Pemohon berargumen bahwa penyitaan tidak sah karena tindak pidana korupsi asal (predicate crime) belum terbukti di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan dalam putusannya bahwa penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat berjalan tanpa harus menunggu perkara tindak pidana asalnya diputus secara final oleh pengadilan.






