berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Febrie Sorot Penetapan Tersangka Lewat KUHAP Baru

Ance RundenganDiterbitkan 29 Agu 2026 - 16.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Sorot Penetapan Tersangka Lewat KUHAP Baru
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Penerapan regulasi hukum acara pidana terbaru memicu perhatian publik setelah status hukum Febrie Adriansyah (FA) diuji di pengadilan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Sorotan tersebut disampaikan Febri kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/8/2026). Pihaknya mempersoalkan penerapan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penetapan status tersangka Febrie.

Dalam pertimbangan sidang praperadilan, hakim mengungkapkan bahwa KUHAP baru tidak lagi mencantumkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penetapan tersangka sah selama penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Alat bukti yang dihadirkan di persidangan meliputi keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, serta keterangan saksi mengenai adanya permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura senilai kurang lebih setara Rp40 miliar.

Penolakan Dalil Izin Penggeledahan dan Penyitaan TPPU

Selain menguji keabsahan status tersangka, persidangan praperadilan tersebut memutus sejumlah dalil keberatan yang diajukan kubu pemohon. Hakim Richard mementahkan dalil pemohon terkait tindakan penggeledahan yang dipermasalahkan karena tidak mengantongi izin Jaksa Agung.

Menurut pertimbangan Hakim Richard, syarat izin atau hak istimewa tersebut tidak bersifat mutlak. Kewajiban izin itu dinilai otomatis gugur karena perkara yang sedang disidik masuk ke dalam kategori tindak pidana khusus.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Hakim juga menolak permohonan yang meminta pembatalan penyitaan sejumlah aset berupa emas dan uang tunai. Pemohon berargumen bahwa penyitaan tidak sah karena tindak pidana korupsi asal (predicate crime) belum terbukti di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, hakim menegaskan dalam putusannya bahwa penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat berjalan tanpa harus menunggu perkara tindak pidana asalnya diputus secara final oleh pengadilan.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPraperadilanFebri DiansyahKUHAP Baru

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap