berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/News

Kronologi Lengkap Evakuasi Bambang Setiawan yang Meninggal Saat Kericuhan di Pejompongan

Usat BalangDiterbitkan 29 Agu 2026 - 05.04 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Lengkap Evakuasi Bambang Setiawan yang Meninggal Saat Kericuhan di Pejompongan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi penanganan dan evakuasi seorang warga bernama Bambang Setiawan, yang meninggal dunia di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Keterangan tersebut dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat (28/8/2026) malam. Polisi merinci rangkaian tindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan dan tim medis, mulai dari penerimaan laporan warga di lokasi kejadian hingga koordinasi dengan pihak keluarga korban di rumah sakit.

Penerimaan Laporan dan Pengamanan Area Evakuasi

Peristiwa ini bermula ketika aparat kepolisian Polda Metro Jaya menerima informasi awal dari masyarakat terkait situasi kerusuhan yang masih berlangsung di area Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam situasi tersebut, aparat harus memperhitungkan faktor keamanan sebelum menerjunkan personel evakuasi ke titik lokasi kejadian.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa petugas kepolisian wajib memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara benar-benar aman bagi tim penolong yang bertugas. Penilaian keselamatan ini dilakukan agar proses penyelamatan tidak membahayakan petugas evakuasi maupun warga yang membutuhkan pertolongan.

“Polri pun untuk melakukan evakuasi harus melihat, menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas yang melakukan evakuasi,” ujar Budi.

Baca Juga

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Penemuan Korban oleh Biddokkes dan Penanganan Medis

Setelah kondisi di lokasi dinyatakan aman, tim Biddokkes Polda Metro Jaya segera bergerak melakukan penyisiran dan evakuasi. Petugas menemukan seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Bambang Setiawan, tergeletak dalam keadaan pingsan.

Tim medis langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, untuk segera mendapatkan tindakan pertolongan darurat. Kendati demikian, saat tengah menerima penanganan medis intensif dari pihak rumah sakit, Bambang Setiawan dinyatakan meninggal dunia.

Pemindahan ke RS Polri Kramat Jati untuk Visum

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RS TNI AL Dr. Mintohardjo, jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada rentang waktu antara pukul 23.30 WIB hingga tengah malam. Langkah ini diambil untuk keperluan proses identifikasi lanjutan serta pelaksanaan visum et repertum.

Setibanya di RS Polri Kramat Jati, pihak kepolisian langsung menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum, termasuk anak kandung korban yang hadir di rumah sakit. Kepolisian kemudian mengajukan permohonan kepada pihak keluarga agar dilakukan proses autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Penolakan Autopsi oleh Pihak Keluarga dan Sikap Kepolisian

Menanggapi permohonan autopsi dari pihak kepolisian, keluarga korban menyatakan tidak bersedia jenazah diautopsi. Pihak keluarga kemudian secara resmi menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi.

Baca Juga

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Pihak kepolisian menghormati keputusan keluarga tersebut dan menunda proses permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak keluarga. Pertimbangan ini diambil demi mengedepankan empati dan memberikan ruang bagi keluarga yang sedang berduka.

“Kami masih melihat bahwa satu sisi empati, satu sisi kedukaan keluarga, sehingga pihak penyidik belum bisa untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Budi.

Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa ruang aman harus tercipta bagi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kelompok yang menyampaikan aspirasi di muka umum.

“Menciptakan ruang aman bukan hanya bagi penyampai aspirasi. Ada masyarakat-masyarakat lain yang harus dilindungi, dijaga harkat, martabat, jiwa, dan keselamatan,” pungkas Budi.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaBudi Hermanto

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap