Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi penanganan dan evakuasi seorang warga bernama Bambang Setiawan, yang meninggal dunia di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Keterangan tersebut dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat (28/8/2026) malam. Polisi merinci rangkaian tindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan dan tim medis, mulai dari penerimaan laporan warga di lokasi kejadian hingga koordinasi dengan pihak keluarga korban di rumah sakit.
Penerimaan Laporan dan Pengamanan Area Evakuasi
Peristiwa ini bermula ketika aparat kepolisian Polda Metro Jaya menerima informasi awal dari masyarakat terkait situasi kerusuhan yang masih berlangsung di area Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam situasi tersebut, aparat harus memperhitungkan faktor keamanan sebelum menerjunkan personel evakuasi ke titik lokasi kejadian.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa petugas kepolisian wajib memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian perkara benar-benar aman bagi tim penolong yang bertugas. Penilaian keselamatan ini dilakukan agar proses penyelamatan tidak membahayakan petugas evakuasi maupun warga yang membutuhkan pertolongan.
“Polri pun untuk melakukan evakuasi harus melihat, menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas yang melakukan evakuasi,” ujar Budi.
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Penemuan Korban oleh Biddokkes dan Penanganan Medis
Setelah kondisi di lokasi dinyatakan aman, tim Biddokkes Polda Metro Jaya segera bergerak melakukan penyisiran dan evakuasi. Petugas menemukan seorang pria, yang kemudian diketahui bernama Bambang Setiawan, tergeletak dalam keadaan pingsan.
Tim medis langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat, yakni Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, untuk segera mendapatkan tindakan pertolongan darurat. Kendati demikian, saat tengah menerima penanganan medis intensif dari pihak rumah sakit, Bambang Setiawan dinyatakan meninggal dunia.
Pemindahan ke RS Polri Kramat Jati untuk Visum
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia di RS TNI AL Dr. Mintohardjo, jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada rentang waktu antara pukul 23.30 WIB hingga tengah malam. Langkah ini diambil untuk keperluan proses identifikasi lanjutan serta pelaksanaan visum et repertum.
Setibanya di RS Polri Kramat Jati, pihak kepolisian langsung menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum, termasuk anak kandung korban yang hadir di rumah sakit. Kepolisian kemudian mengajukan permohonan kepada pihak keluarga agar dilakukan proses autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.
Penolakan Autopsi oleh Pihak Keluarga dan Sikap Kepolisian
Menanggapi permohonan autopsi dari pihak kepolisian, keluarga korban menyatakan tidak bersedia jenazah diautopsi. Pihak keluarga kemudian secara resmi menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi.
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

Pihak kepolisian menghormati keputusan keluarga tersebut dan menunda proses permintaan keterangan lebih lanjut kepada pihak keluarga. Pertimbangan ini diambil demi mengedepankan empati dan memberikan ruang bagi keluarga yang sedang berduka.
“Kami masih melihat bahwa satu sisi empati, satu sisi kedukaan keluarga, sehingga pihak penyidik belum bisa untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Budi.
Menutup keterangannya, Budi menegaskan bahwa ruang aman harus tercipta bagi seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kelompok yang menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Menciptakan ruang aman bukan hanya bagi penyampai aspirasi. Ada masyarakat-masyarakat lain yang harus dilindungi, dijaga harkat, martabat, jiwa, dan keselamatan,” pungkas Budi.






