Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan alur berjenjang dalam pelaksanaan tahapan dan hasil rekapitulasi pilkada serentak KPU RI. Proses penghitungan perolehan suara ini bergerak secara bertahap mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga penetapan akhir di tingkat provinsi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa tahapan awal rekapitulasi dimulai dari penghitungan suara secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS setelah waktu pencoblosan berakhir. Hasil perolehan suara tersebut dicatat ke dalam formulir C1, lalu diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Jadwal Alur Rekapitulasi Berjenjang
Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS dan PPS menuju PPK diagendakan berlangsung pada rentang 28 hingga 30 November 2024. Setelah data di tingkat kecamatan terkumpul, proses berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal dan Tahapan Penetapan Hasil Pilkada Serentak oleh KPU

- Tingkat Kabupaten/Kota: Berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
- Tingkat Provinsi: Berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
- Pengumuman Hasil Akhir: Hasil rekapitulasi pascapemungutan suara diumumkan secara resmi kepada publik pada 15 Desember 2024.
Pelaksanaan hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 sebelumnya telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung partisipasi pemilih.
Pemanfaatan Sirekap dalam Publikasi Suara
Untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik, KPU memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Melalui sistem ini, formulir C1 hasil penghitungan di TPS dipindai dan dikonversi menjadi dokumen digital di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk kemudian dipublikasikan.
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak KPU RI, Kabupaten Solok Siapkan 907 TPS

Laman Sirekap Web digunakan untuk membantu jalannya rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu, yang mencakup tingkatan Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten/Kota, Sirekap Web Provinsi, hingga Sirekap Web PPLN.
Di beberapa daerah, tahapan pemilihan mengalami penyesuaian menyusul adanya sengketa hukum. Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran politik uang, KPU RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara untuk seluruh 270 TPS dengan 114.980 pemilih terdaftar, yang mempertemukan pasangan Shalahuddin-Felix S Tingan dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Selain itu, agenda PSU dan pilkada ulang juga tercatat berlangsung di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Bangka, serta Kota Pangkal Pinang pada Agustus 2025.






