Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menyiapkan peralihan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui regulasi perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut, sistem ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan ditiadakan secara bertahap dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut rangkuman informasi penting mengenai penerapan kebijakan baru tersebut berdasarkan aturan dan pernyataan para pemangku kepentingan terkait.
Apa dasar hukum dan tujuan dari sistem KRIS?
Kebijakan KRIS resmi diundangkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk menyamakan mutu pelayanan medis rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Melalui skema KRIS, setiap kamar rawat inap di rumah sakit mitra diwajibkan memenuhi standar baku fasilitas yang seragam, termasuk pembatasan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan serta penyediaan fasilitas pendingin udara (AC).
Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat Ponsel

Kapan implementasi penuh KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebelumnya mengamanatkan ketentuan mengenai manfaat, tarif, dan besaran iuran baru ditetapkan pemerintah paling lambat 1 Juli 2025. Namun, proses penyesuaian regulasi teknis masih terus berlangsung.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa draf Perpres terkait penerapan KRIS saat ini sedang dalam tahap finalisasi satu paket kebijakan. Sehubungan dengan proses penyesuaian tersebut, Menkes mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025.
Apakah penerapan KRIS akan mengubah besaran iuran peserta?
Implementasi penuh sistem KRIS beriringan dengan rencana penyesuaian tarif iuran JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan kenaikan iuran peserta.
Dari sisi parlemen, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah penyesuaian iuran merupakan hal yang sah karena payung hukumnya telah tercantum dalam regulasi jaminan sosial. Kendati penyesuaian tarif direncanakan, pemerintah memastikan komitmen untuk tetap memberikan subsidi bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar akses fasilitas kesehatan bagi warga kurang mampu tidak terganggu.
Prosedur dan Ketentuan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan

Bagaimana masukan dan kritik masyarakat terhadap skema ini?
Peralihan menuju sistem standar memunculkan beragam tanggapan dari kelompok masyarakat dan pemerhati jaminan sosial. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi peserta segmen mandiri dalam menghadapi penyesuaian mendatang.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal menyatakan penolakan terhadap konsep KRIS yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, serta meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang kebijakan terkait jaminan sosial tersebut. Kekhawatiran serupa disuarakan Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip, yang menilai penyetaraan fasilitas berisiko menimbulkan penurunan mutu layanan (downgrade) bagi kelompok buruh yang terbiasa mengakses fasilitas rawat inap kelas 1 dan kelas 2.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menegaskan pihaknya terbuka dan siap menampung seluruh masukan dari pemangku kepentingan, termasuk unsur serikat buruh, guna menyempurnakan mutu perlindungan kesehatan nasional.






