berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Jadwal, Fasilitas, dan Skema Iuran

Marthen TandirerungDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Jadwal, Fasilitas, dan Skema Iuran
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menyiapkan peralihan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui regulasi perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut, sistem ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan ditiadakan secara bertahap dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut rangkuman informasi penting mengenai penerapan kebijakan baru tersebut berdasarkan aturan dan pernyataan para pemangku kepentingan terkait.

Apa dasar hukum dan tujuan dari sistem KRIS?

Kebijakan KRIS resmi diundangkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk menyamakan mutu pelayanan medis rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui skema KRIS, setiap kamar rawat inap di rumah sakit mitra diwajibkan memenuhi standar baku fasilitas yang seragam, termasuk pembatasan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan serta penyediaan fasilitas pendingin udara (AC).

Baca Juga

Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat Ponsel

Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat Ponsel

Kapan implementasi penuh KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebelumnya mengamanatkan ketentuan mengenai manfaat, tarif, dan besaran iuran baru ditetapkan pemerintah paling lambat 1 Juli 2025. Namun, proses penyesuaian regulasi teknis masih terus berlangsung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa draf Perpres terkait penerapan KRIS saat ini sedang dalam tahap finalisasi satu paket kebijakan. Sehubungan dengan proses penyesuaian tersebut, Menkes mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025.

Apakah penerapan KRIS akan mengubah besaran iuran peserta?

Implementasi penuh sistem KRIS beriringan dengan rencana penyesuaian tarif iuran JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan adanya kemungkinan kenaikan iuran peserta.

Dari sisi parlemen, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai langkah penyesuaian iuran merupakan hal yang sah karena payung hukumnya telah tercantum dalam regulasi jaminan sosial. Kendati penyesuaian tarif direncanakan, pemerintah memastikan komitmen untuk tetap memberikan subsidi bagi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar akses fasilitas kesehatan bagi warga kurang mampu tidak terganggu.

Baca Juga

Prosedur dan Ketentuan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan

Prosedur dan Ketentuan Skrining Riwayat Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan

Bagaimana masukan dan kritik masyarakat terhadap skema ini?

Peralihan menuju sistem standar memunculkan beragam tanggapan dari kelompok masyarakat dan pemerhati jaminan sosial. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan agar pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi peserta segmen mandiri dalam menghadapi penyesuaian mendatang.

Di sisi lain, Ketua Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal menyatakan penolakan terhadap konsep KRIS yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, serta meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang kebijakan terkait jaminan sosial tersebut. Kekhawatiran serupa disuarakan Ketua Institute Hubungan Industrial Indonesia Saepul Tavip, yang menilai penyetaraan fasilitas berisiko menimbulkan penurunan mutu layanan (downgrade) bagi kelompok buruh yang terbiasa mengakses fasilitas rawat inap kelas 1 dan kelas 2.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menegaskan pihaknya terbuka dan siap menampung seluruh masukan dari pemangku kepentingan, termasuk unsur serikat buruh, guna menyempurnakan mutu perlindungan kesehatan nasional.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

KPU RI Jalankan Tahapan dan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak BerjenjangPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPPJadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Round 3 Kontra Bahrain dan Rincian TiketKebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang MewahEvaluasi dan Pengembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah IndonesiaArah Kebijakan dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Kemenpan RBJadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur TesAturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika Hukumnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap