Penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen kementerian keuangan mengalami penyesuaian terarah. Pada awal Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh menyusul berbagai kritik dari masyarakat.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut kini resmi dibatasi hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Komoditas yang dikenakan tarif 12 persen mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah sangat mewah.
Skema PMK Nomor 31 Tahun 2025
Ketentuan pelaksanaan PPN yang mulai berlaku pada 2025 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Peraturan ini menghadirkan kepastian perhitungan bagi penyerahan barang dan jasa umum agar tidak memberatkan konsumen.
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Melalui PMK Nomor 31 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan. Skema formula tersebut membuat tarif efektif PPN tetap bertahan di angka 11 persen sehingga stabilitas harga di pasar dapat terjaga.
Dampak Regulasi di Kawasan Khusus Kepulauan Riau
Penyesuaian aturan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini juga dipastikan tidak memengaruhi kawasan perdagangan bebas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Evaluasi dan Pengembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Indonesia

Status FTZ membuat Batam tidak dikenakan pungutan PPN berapa pun besaran tarif yang berlaku. Penegasan ini memberikan kepastian bahwa aktivitas pelaku usaha serta sektor pariwisata di dalam FTZ Batam tetap berjalan normal tanpa perubahan beban pajak.
Untuk wilayah lain di Kepulauan Riau seperti Karimun dan Bintan, mekanisme perhitungan baru melalui DPP Nilai Lain memastikan tarif efektif tidak naik. Penerapan metode ini menahan potensi lonjakan harga barang dan jasa di kawasan tersebut.






