berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang Mewah

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang Mewah
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen kementerian keuangan mengalami penyesuaian terarah. Pada awal Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh menyusul berbagai kritik dari masyarakat.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut kini resmi dibatasi hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Komoditas yang dikenakan tarif 12 persen mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah sangat mewah.

Skema PMK Nomor 31 Tahun 2025

Ketentuan pelaksanaan PPN yang mulai berlaku pada 2025 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025. Peraturan ini menghadirkan kepastian perhitungan bagi penyerahan barang dan jasa umum agar tidak memberatkan konsumen.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Melalui PMK Nomor 31 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan. Skema formula tersebut membuat tarif efektif PPN tetap bertahan di angka 11 persen sehingga stabilitas harga di pasar dapat terjaga.

Dampak Regulasi di Kawasan Khusus Kepulauan Riau

Penyesuaian aturan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini juga dipastikan tidak memengaruhi kawasan perdagangan bebas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Baca Juga

Evaluasi dan Pengembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Indonesia

Evaluasi dan Pengembangan Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Indonesia

Status FTZ membuat Batam tidak dikenakan pungutan PPN berapa pun besaran tarif yang berlaku. Penegasan ini memberikan kepastian bahwa aktivitas pelaku usaha serta sektor pariwisata di dalam FTZ Batam tetap berjalan normal tanpa perubahan beban pajak.

Untuk wilayah lain di Kepulauan Riau seperti Karimun dan Bintan, mekanisme perhitungan baru melalui DPP Nilai Lain memastikan tarif efektif tidak naik. Penerapan metode ini menahan potensi lonjakan harga barang dan jasa di kawasan tersebut.

Sumber: ANTARA

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Verifikasi Pinjaman Online, Cara Cek Legalitas Fintech Lending Melalui Kontak OJK 157Penyaluran BLT Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Ketentuan dan Rincian Alokasi 2026Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN, Pengertian, Aturan, dan ProsedurnyaKebijakan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Dipertahankan di Level 5,75 PersenJadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia dan Jalur Menuju Putaran FinalKPU RI Jalankan Tahapan dan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak BerjenjangPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPPJadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Round 3 Kontra Bahrain dan Rincian Tiket

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap