Penyaluran dana desa tahun anggaran 2026 tetap difokuskan pada program perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kebijakan pemanfaatan dana tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 15 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam kerangka fiskal nasional tahun 2026, pemerintah menetapkan total alokasi Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun. Anggaran ini dibagi ke dalam dua skema utama yang memisahkan dukungan kelembagaan program strategis dan pembiayaan program reguler desa.
Rincian Alokasi Dana Desa 2026
Berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026, berikut pembagian alokasi Dana Desa:
Ketentuan Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Kemensos

- Total Alokasi Nasional: Rp60,57 triliun.
- Alokasi Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): 58,03 persen dari pagu Dana Desa atau sebesar Rp34,57 triliun. Dana ini digunakan khusus untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
- Pagu Dana Desa Reguler: Rp25 triliun, yang dialokasikan ke desa untuk membiayai belanja program prioritas lokal, termasuk bantuan tunai dan pemberdayaan masyarakat.
Fokus Penggunaan Pagu Dana Desa Reguler
Pagu reguler sebesar Rp25 triliun diarahkan langsung untuk menjawab kebutuhan dasar warga dan ketahanan desa. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pemanfaatan dana desa reguler mencakup:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui skema penyaluran BLT Dana Desa.
- Program pencegahan dan penurunan angka stunting.
- Penguatan program ketahanan pangan desa.
- Pengembangan inisiatif swasembada energi.
- Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai.
Skema dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah menerapkan dua jalur pencairan dana desa sesuai peruntukannya:
- Skema KDMP: Disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
- Skema Reguler (Termasuk BLT): Dilakukan melalui pemotongan Dana Desa pada setiap pemerintah kabupaten/kota, kemudian disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) atau kas nagari.
Realisasi di Tingkat Daerah: Kabupaten Pasaman Barat
Pelaksanaan penyaluran di daerah mulai berjalan secara bertahap. Di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, target penyaluran dana desa sepanjang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp31,9 miliar untuk 90 nagari.
Syarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal untuk Pencari Kerja

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat mencatat realisasi hingga pertengahan bulan mencapai Rp15,6 miliar atau 48,99 persen dari target. Rincian tahapan penyaluran di daerah tersebut meliputi:
- Penyaluran Tahap Satu: Sebesar Rp13,5 miliar telah disalurkan ke nagari-nagari di Pasaman Barat.
- Penyaluran Tahap Dua: Telah diterima oleh 8 nagari dengan nilai realisasi Rp2 miliar.
- Total Dana Tersalur: Rp15,5 miliar dari akumulasi tahap satu dan tahap dua yang telah masuk ke kas nagari.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat, Syaikhul Putra, menegaskan bahwa seluruh nagari penerima wajib menjalankan tata kelola anggaran sesuai ketentuan Permendes PDT Nomor 15 Tahun 2025 agar alokasi penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, dan proyek padat karya berjalan tepat sasaran.






