Pemeriksaan status penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kini dapat dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepanjang 16 digit yang tertera pada KTP. Melalui sistem pengecekan data Kemensos, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau kepesertaan mereka pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Langkah pengecekan ini terintegrasi dengan data perlindungan sosial pemerintah pusat guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Syarat dan Kriteria Kelayakan Desil DTSEN
Penetapan penerima bansos PKH dan BPNT merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori kelayakan penerima dibedakan berdasarkan tingkat desil kesejahteraan ekonomi:
- Penerima PKH: Diprioritaskan bagi keluarga yang tercatat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN.
- Penerima BPNT: Ditujukan bagi masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTSEN.
Masyarakat yang membutuhkan pembaruan status kelayakan secara luring dapat melapor ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Petugas terkait akan memeriksa status desil pemohon melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Apabila usulan pembaruan diproses, petugas akan melakukan survei lapangan langsung guna memverifikasi kondisi ekonomi riil di tempat tinggal pemohon.
Syarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal untuk Pencari Kerja

Rincian Kategori dan Besaran Bantuan PKH serta BPNT
Setiap komponen penerima manfaat PKH dan BPNT menerima nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Nominal Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (total Rp10.800.000 per tahun).
Nominal Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan BPNT atau bantuan sembako dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena proses pencairan dilakukan secara berkala per triwulan (tiga bulan sekali), setiap KPM menerima total Rp600.000 dalam satu tahap penyaluran.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Melalui NIK KTP
Pengecekan kepesertaan bansos Kemensos dapat diakses secara daring oleh publik dengan langkah-langkah berikut:
Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kementerian Sosial dan Rencana Skema Barunya

- Siapkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit angka.
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos atau gunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
- Masuk ke menu pencarian penerima bantuan berdasarkan data NIK.
- Masukkan 16 digit NIK KTP sesuai data kependudukan.
- Lanjutkan proses pencarian untuk melihat data status penerima, jenis bantuan yang diperoleh (PKH atau BPNT), serta periode penyaluran yang sedang berjalan.
Skema Penyaluran dan Penarikan Dana
Bansos PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran dengan pembagian periode triwulan:
- Tahap 1: Januari hingga Maret
- Tahap 2: April hingga Juni
- Tahap 3: Juli hingga September
- Tahap 4: Oktober hingga Desember
Dana bantuan ditransfer langsung oleh Kemensos ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima manfaat. Penarikan saldo bansos dapat dilakukan melalui jaringan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun melalui kantor PT Pos Indonesia, disesuaikan dengan mekanisme pencairan yang ditetapkan pada masing-masing wilayah.






