Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalankan seleksi alokasi spektrum frekuensi radio untuk mempercepat pemerataan internet cepat di Indonesia. Langkah ini menjadi fondasi utama dalam agenda perluasan cakupan jaringan 5G dan lelang frekuensi spektrum yang ditujukan bagi operator seluler nasional.
Berikut rincian mengenai proses lelang, karakteristik spektrum yang dialokasikan, serta target implementasinya di lapangan.
Mengapa pemerintah menggelar lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz?
Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Proses seleksi ini diumumkan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers pada Kamis, 9 April 2026.
Pelaksanaan lelang memiliki landasan hukum melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Sementara itu, tim seleksi dibentuk lewat Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026 yang diketuai oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan.
Langkah Menyesuaikan Operasional dengan Regulasi Etika AI dan Peta Jalan Nasional

Langkah ini ditujukan untuk membuka ruang kapasitas baru bagi operator seluler guna menghadirkan konektivitas digital yang merata hingga ke wilayah pelosok, sekaligus mendorong adopsi teknologi 4G dan 5G.
Apa perbedaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz?
Kedua spektrum yang dilelang memiliki karakteristik teknis yang saling melengkapi:
- Pita 700 MHz (low-band): Spektrum ini merupakan dividen digital (digital dividend) yang diperoleh setelah tuntasnya program migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO). Keunggulan utama pita 700 MHz terletak pada daya jangkau sinyal yang luas serta kemampuan menembus hambatan fisik solid seperti gedung dan dinding bangunan.
- Pita 2,6 GHz (mid-band): Spektrum ini difungsikan untuk menopang kapasitas saluran transmisi data berkecepatan tinggi. Karakteristik tersebut sangat krusial untuk menunjang performa jaringan bergerak seluler generasi kelima (5G).
Berapa target perluasan cakupan jaringan 4G dan 5G nasional?
Komdigi menetapkan sejumlah indikator kinerja konektivitas nasional yang bertumpu pada ketersediaan frekuensi baru:
Kemenkomdigi Siapkan Regulasi dan Etika AI, Arah Peta Jalan Tata Kelola Kecerdasan Buatan Indonesia

- Cakupan 5G: Ditargetkan menjangkau 8,5% dari total luas wilayah permukiman nasional pada 2026.
- Cakupan 4G: Penetrasi layanan berbasis populasi ditargetkan meningkat menjadi 99,05% pada 2026, melanjutkan capaian 98,95% yang tercatat pada 2025 sekaligus melampaui target RPJMN 2029.
- Kecepatan Internet: Pita 2,6 GHz disiapkan guna mengejar target kecepatan unduh mobile broadband hingga 100 Mbps pada 2029, melampaui rata-rata kecepatan nasional saat ini yang berada pada kisaran 63,51 Mbps.
Bagaimana operator seluler memanfaatkan hasil lelang spektrum?
Operator telekomunikasi yang memenangkan lelang memanfaatkan tambahan spektrum untuk memperluas portofolio layanan data. Indosat Ooredoo Hutchison mengamankan tambahan spektrum sebesar 80 MHz yang mencakup kombinasi pita 700 MHz dan 2,6 GHz.
Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti menyampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, bahwa alokasi 80 MHz tersebut akan digunakan untuk memperluas jangkauan jaringan 5G, memperbesar kapasitas jaringan, serta mengembangkan layanan Fixed Wireless Access (FWA) sebagai penopang pertumbuhan layanan internet rumah tangga.






