Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan artifisial (AI) dan mengajukannya melalui Menteri Komunikasi dan Digital kepada Presiden agar dapat segera diterbitkan. Penyusunan payung regulasi ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan yang terstruktur sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan berlangsung secara aman dan bertanggung jawab di Indonesia.
Kehadiran regulasi tingkat kepresidenan ini dirancang sebagai landasan strategis nasional dalam mengantisipasi percepatan adopsi teknologi cerdas pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan industri.
Dua Pilar Utama Rancangan Perpres AI Nasional
Rancangan aturan yang disiapkan Komdigi memfokuskan tata kelola kecerdasan buatan ke dalam dua dokumen utama:
Implementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi Teknis

- Peta Jalan AI: Berfungsi sebagai dokumen arahan dan panduan strategis dalam membangun ekosistem kecerdasan artifisial secara menyeluruh. Penguatan ekosistem ini tidak terbatas pada aspek regulasi, melainkan turut mencakup penyediaan infrastruktur, pengembangan talenta, dorongan terhadap riset, hingga kesiapan skema pembiayaan.
- Etika Kecerdasan Artifisial: Berfungsi sebagai rambu-rambu pengawasan pada seluruh siklus hidup AI, mulai dari fase perancangan, pengembangan, penyelenggaraan, hingga tahap pemanfaatan. Regulasi etika ini menyasar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengguna, pelaku industri sektoral, serta kementerian dan lembaga.
Landasan Hukum bagi Kementerian dan Lembaga Teknis
Penerbitan Perpres AI diharapkan dapat menjadi dasar hukum formal bagi kementerian dan lembaga pemerintah untuk merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur implementasi AI secara spesifik di tiap sektor, termasuk dalam pemanfaatan kecerdasan buatan pada industri media massa nasional.
Sinkronisasi Tata Kelola AI di Sektor Keuangan Indonesia
Penerapan tata kelola dan pedoman etika AI juga berjalan sejalan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun panduan tata kelola AI khusus untuk sektor perbankan dengan tujuan mengoptimalkan potensi teknologi cerdas secara aman, adil, dan bertanggung jawab. Regulasi ini diarahkan untuk melindungi konsumen, menjamin keamanan dan privasi data publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memitigasi risiko operasional dan kejahatan siber (cybercrime).
Komdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem Internal

Langkah perbankan ini melengkapi inisiatif terdahulu pada November 2023, ketika OJK bersama empat asosiasi fintech鈥攜akni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI)鈥攎eluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. Selain panduan etik, kolaborasi ekosistem digital diperkuat lewat pembentukan Pentahelix Innovation Hub sebagai wadah kerja sama antara pelaku industri keuangan digital, regulator, akademisi, dan masyarakat.
Transformasi Kebutuhan Talenta Digital Nasional
Seiring dengan penguatan regulasi dan pemanfaatan AI yang kian meluas, lanskap ketenagakerjaan turut mengalami adaptasi. Integrasi teknologi kecerdasan artifisial mendorong timbulnya kebutuhan akan fungsi dan peran profesional baru di lingkungan kerja, seperti spesialis data, analis AI, hingga perekayasa instruksi (prompt engineer). Peta jalan ekosistem dan rambu etika yang dirumuskan pemerintah menjadi panduan penting agar penyerapan dan pengembangan kapasitas talenta digital di tanah air dapat berlangsung secara optimal.






