berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Teknologi

Kemenkomdigi Siapkan Regulasi dan Etika AI, Arah Peta Jalan Tata Kelola Kecerdasan Buatan Indonesia

Ance RundenganDiterbitkan 25 Agu 2026 - 19.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkomdigi Siapkan Regulasi dan Etika AI, Arah Peta Jalan Tata Kelola Kecerdasan Buatan Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan artifisial (AI) dan mengajukannya melalui Menteri Komunikasi dan Digital kepada Presiden agar dapat segera diterbitkan. Penyusunan payung regulasi ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan yang terstruktur sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan berlangsung secara aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Kehadiran regulasi tingkat kepresidenan ini dirancang sebagai landasan strategis nasional dalam mengantisipasi percepatan adopsi teknologi cerdas pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan industri.

Dua Pilar Utama Rancangan Perpres AI Nasional

Rancangan aturan yang disiapkan Komdigi memfokuskan tata kelola kecerdasan buatan ke dalam dua dokumen utama:

Baca Juga

Implementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi Teknis

Implementasi Kepatuhan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi UU PDP Masih Hadapi Kendala Regulasi Teknis
  1. Peta Jalan AI: Berfungsi sebagai dokumen arahan dan panduan strategis dalam membangun ekosistem kecerdasan artifisial secara menyeluruh. Penguatan ekosistem ini tidak terbatas pada aspek regulasi, melainkan turut mencakup penyediaan infrastruktur, pengembangan talenta, dorongan terhadap riset, hingga kesiapan skema pembiayaan.
  2. Etika Kecerdasan Artifisial: Berfungsi sebagai rambu-rambu pengawasan pada seluruh siklus hidup AI, mulai dari fase perancangan, pengembangan, penyelenggaraan, hingga tahap pemanfaatan. Regulasi etika ini menyasar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengguna, pelaku industri sektoral, serta kementerian dan lembaga.

Landasan Hukum bagi Kementerian dan Lembaga Teknis

Penerbitan Perpres AI diharapkan dapat menjadi dasar hukum formal bagi kementerian dan lembaga pemerintah untuk merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur implementasi AI secara spesifik di tiap sektor, termasuk dalam pemanfaatan kecerdasan buatan pada industri media massa nasional.

Sinkronisasi Tata Kelola AI di Sektor Keuangan Indonesia

Penerapan tata kelola dan pedoman etika AI juga berjalan sejalan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun panduan tata kelola AI khusus untuk sektor perbankan dengan tujuan mengoptimalkan potensi teknologi cerdas secara aman, adil, dan bertanggung jawab. Regulasi ini diarahkan untuk melindungi konsumen, menjamin keamanan dan privasi data publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memitigasi risiko operasional dan kejahatan siber (cybercrime).

Baca Juga

Komdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem Internal

Komdigi Soroti Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi dan Evaluasi Kerentanan Sistem Internal

Langkah perbankan ini melengkapi inisiatif terdahulu pada November 2023, ketika OJK bersama empat asosiasi fintech鈥攜akni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI)鈥攎eluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. Selain panduan etik, kolaborasi ekosistem digital diperkuat lewat pembentukan Pentahelix Innovation Hub sebagai wadah kerja sama antara pelaku industri keuangan digital, regulator, akademisi, dan masyarakat.

Transformasi Kebutuhan Talenta Digital Nasional

Seiring dengan penguatan regulasi dan pemanfaatan AI yang kian meluas, lanskap ketenagakerjaan turut mengalami adaptasi. Integrasi teknologi kecerdasan artifisial mendorong timbulnya kebutuhan akan fungsi dan peran profesional baru di lingkungan kerja, seperti spesialis data, analis AI, hingga perekayasa instruksi (prompt engineer). Peta jalan ekosistem dan rambu etika yang dirumuskan pemerintah menjadi panduan penting agar penyerapan dan pengembangan kapasitas talenta digital di tanah air dapat berlangsung secara optimal.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kecerdasan BuatanKomdigi

Berita Terbaru Lainnya

Masyarakat Bisa Cek Skor Kredit SLIK OJK Mandiri secara Online Tanpa BiayaRegulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt CollectorOJK Catat 94 Penyelenggara Berizin, Ini Daftar Platform Pinjaman Online Legal dan Cara Cek LegalitasnyaKemenPAN-RB Siapkan Rekrutmen ASN, Cek Dokumen dan Batas Usia Pendaftaran CPNSCek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKNMenghadapi Kebijakan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan Saat Berobat ke Rumah SakitSyarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal untuk Pencari KerjaMekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kementerian Sosial dan Rencana Skema Barunya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap