Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan fasilitas publik lainnya tanpa perlu lagi menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Perkembangan integrasi IKD tersebut turut dibahas dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I yang diselenggarakan di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026, yang dihadiri oleh Muhammad Nuh Al Azhar.
Hasil Uji Coba Layanan Tanpa Fotokopi Dokumen
Implementasi IKD telah diuji secara nyata melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi. Uji coba ini membuktikan efektivitas pemanfaatan identitas digital dalam mempermudah akses layanan bantuan sosial hingga sektor perbankan.
Di Kabupaten Banyuwangi, sekitar 351.000 calon penerima bantuan sosial (bansos) berhasil mengakses layanan tanpa menyertakan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi data penerima bansos dilakukan secara langsung melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.
Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat ponsel pintar, pelayanan tetap dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah menerapkan pendekatan teknologi pemindai wajah (face recognition) yang didukung langsung oleh para agen pendamping di lapangan.
Selain sektor bantuan sosial, efektivitas verifikasi IKD diterapkan pada sektor perbankan. Tercatat sekitar 287.000 warga berhasil membuka rekening di Bank BNI tanpa memerlukan fotokopi KTP fisik, melainkan melalui mekanisme verifikasi berbasis IKD.
Target Aktivasi 2026 dan Penguatan Infrastruktur
Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan aktivasi IKD dapat mencapai 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026. Target ini disertai dengan penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah sebagaimana disampaikan oleh Teguh Setyabudi.
Kemendagri juga menetapkan indikator capaian kualitas layanan tahun 2026, antara lain pencapaian Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77 dan sebanyak 275 kabupaten/kota masuk dalam kategori Sangat Baik.
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang Mewah

Guna memastikan keandalan sistem digital nasional, pemerintah menjalankan serangkaian program penguatan sarana dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang meliputi:
- Pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta.
- Penyediaan sebanyak 22 juta blangko KTP elektronik dan 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS).
- Penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 pada unit kerja di tingkat pusat maupun daerah.
- Dukungan pembiayaan melalui Pinjaman Luar Negeri yang diarahkan untuk memastikan keamanan data kependudukan, integrasi lintas sektor, dan pemerataan kualitas layanan hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Ketentuan Pengurusan Dokumen dan Aktivasi IKD
Pemanfaatan aplikasi IKD kini juga mempermudah pelaporan mobilitas warga. Pendatang baru di suatu wilayah dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai penduduk nonpermanen secara langsung melalui aplikasi IKD.
Meskipun sistem digital kian memudahkan akses dokumen, Ditjen Dukcapil tetap memberlakukan ketentuan khusus terkait prosedur administrasi:
- Proses perekaman data KTP elektronik untuk pertama kali serta aktivasi akun IKD bersifat wajib dilakukan secara langsung oleh individu bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
- Pencetakan dokumen kependudukan yang sudah resmi diterbitkan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
- Apabila pengurusan dokumen kependudukan dikuasakan kepada pihak lain di luar KK, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermeterai dengan menggunakan Formulir F-1.07 yang tersedia di kantor Disdukcapil setempat.






