berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Penerapan Identitas Kependudukan Digital Kemendagri dan Transformasi Layanan Publik

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 20.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Identitas Kependudukan Digital Kemendagri dan Transformasi Layanan Publik
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan dan fasilitas publik lainnya tanpa perlu lagi menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Perkembangan integrasi IKD tersebut turut dibahas dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I yang diselenggarakan di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026, yang dihadiri oleh Muhammad Nuh Al Azhar.

Hasil Uji Coba Layanan Tanpa Fotokopi Dokumen

Implementasi IKD telah diuji secara nyata melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi. Uji coba ini membuktikan efektivitas pemanfaatan identitas digital dalam mempermudah akses layanan bantuan sosial hingga sektor perbankan.

Di Kabupaten Banyuwangi, sekitar 351.000 calon penerima bantuan sosial (bansos) berhasil mengakses layanan tanpa menyertakan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi data penerima bansos dilakukan secara langsung melalui aplikasi IKD berbasis ponsel.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPP

Bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat ponsel pintar, pelayanan tetap dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah menerapkan pendekatan teknologi pemindai wajah (face recognition) yang didukung langsung oleh para agen pendamping di lapangan.

Selain sektor bantuan sosial, efektivitas verifikasi IKD diterapkan pada sektor perbankan. Tercatat sekitar 287.000 warga berhasil membuka rekening di Bank BNI tanpa memerlukan fotokopi KTP fisik, melainkan melalui mekanisme verifikasi berbasis IKD.

Target Aktivasi 2026 dan Penguatan Infrastruktur

Ditjen Dukcapil Kemendagri menargetkan aktivasi IKD dapat mencapai 20 persen dari total wajib KTP pada tahun 2026. Target ini disertai dengan penerbitan ratusan ribu dokumen kependudukan serta penguatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di 15 daerah sebagaimana disampaikan oleh Teguh Setyabudi.

Kemendagri juga menetapkan indikator capaian kualitas layanan tahun 2026, antara lain pencapaian Indeks Kualitas Layanan Adminduk sebesar 77 dan sebanyak 275 kabupaten/kota masuk dalam kategori Sangat Baik.

Baca Juga

Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang Mewah

Kebijakan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Dibatasi Khusus Barang Mewah

Guna memastikan keandalan sistem digital nasional, pemerintah menjalankan serangkaian program penguatan sarana dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang meliputi:

  • Pembangunan Data Center Tier 3 di Kampus IPDN Jalan Ampera, Jakarta.
  • Penyediaan sebanyak 22 juta blangko KTP elektronik dan 2 juta lisensi Automated Biometric Identification System (ABIS).
  • Penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 pada unit kerja di tingkat pusat maupun daerah.
  • Dukungan pembiayaan melalui Pinjaman Luar Negeri yang diarahkan untuk memastikan keamanan data kependudukan, integrasi lintas sektor, dan pemerataan kualitas layanan hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Ketentuan Pengurusan Dokumen dan Aktivasi IKD

Pemanfaatan aplikasi IKD kini juga mempermudah pelaporan mobilitas warga. Pendatang baru di suatu wilayah dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai penduduk nonpermanen secara langsung melalui aplikasi IKD.

Meskipun sistem digital kian memudahkan akses dokumen, Ditjen Dukcapil tetap memberlakukan ketentuan khusus terkait prosedur administrasi:

  • Proses perekaman data KTP elektronik untuk pertama kali serta aktivasi akun IKD bersifat wajib dilakukan secara langsung oleh individu bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
  • Pencetakan dokumen kependudukan yang sudah resmi diterbitkan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
  • Apabila pengurusan dokumen kependudukan dikuasakan kepada pihak lain di luar KK, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermeterai dengan menggunakan Formulir F-1.07 yang tersedia di kantor Disdukcapil setempat.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriIdentitas Kependudukan Digital

Berita Terbaru Lainnya

Verifikasi Pinjaman Online, Cara Cek Legalitas Fintech Lending Melalui Kontak OJK 157Penyaluran BLT Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Ketentuan dan Rincian Alokasi 2026Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN, Pengertian, Aturan, dan ProsedurnyaKebijakan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Dipertahankan di Level 5,75 PersenJadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia dan Jalur Menuju Putaran FinalKPU RI Jalankan Tahapan dan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak BerjenjangPerkembangan Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara dan Progres Fasilitas KIPPJadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Round 3 Kontra Bahrain dan Rincian Tiket

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap