JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar seiring dengan laju pertumbuhan pembiayaan daring di tanah air. Masyarakat diminta memanfaatkan saluran resmi otoritas guna memastikan status izin penyelenggara sebelum mengajukan pembiayaan demi menghindari risiko jeratan platform ilegal.
Memahami cara cek legalitas fintech lending melalui kontak OJK 157 menjadi langkah pencegahan awal bagi calon peminjam. Akses verifikasi ini disediakan agar masyarakat dapat langsung mengonfirmasi apakah nama entitas yang menawarkan pinjaman terdaftar secara sah di regulator.
Langkah Menghubungi Kontak OJK 157 untuk Verifikasi Legalitas
Regulator membuka beberapa pintu komunikasi bagi masyarakat yang ingin memeriksa legalitas platform fintech lending. Seluruh kanal ini terhubung langsung dengan pusat informasi konsumen OJK.
Layanan pengecekan dapat diakses melalui nomor kontak telepon 157. Selain percakapan suara, masyarakat bisa memanfaatkan saluran pesan instan melalui nomor resmi WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Pelayanan verifikasi melalui pesan WhatsApp ini beroperasi pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Bagi pengguna yang ingin mengajukan pertanyaan tertulis atau meminta dokumen verifikasi legalitas, OJK juga menyediakan alamat surat elektronik resmi di konsumen@ojk.go.id.
Aturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika Hukumnya

Status Jumlah Penyelenggara LPBBTI Berizin dan Kinerja Industri
Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2026, terdapat 94 perusahaan fintech lending atau pinjol resmi yang telah mengantongi izin dan terdaftar. Jumlah ini mengalami penyesuaian dari catatan per 7 Desember 2025 yang sempat mencakup 95 perusahaan, berkurang dari 97 entitas pada periode sebelumnya.
Di balik operasional 94 platform resmi tersebut, pasar pindar mencatat ekspansi pembiayaan yang cukup besar. Outstanding pembiayaan industri pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11 persen secara tahunan. Pada saat yang sama, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri berada di level 4,62 persen.
Dari sisi kepatuhan permodalan, laporan sektor jasa keuangan pada Mei 2026 mencatat 14 dari 94 penyelenggara belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Seluruh 14 perusahaan bersangkutan telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi kewajiban permodalan tersebut.
Pengecekan Penyalahgunaan KTP Lewat SLIK OJK
Selain memeriksa status izin platform penawar pinjaman, masyarakat kerap menghadapi kekhawatiran terkait penyalahgunaan identitas pribadi. Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (KTP) dipakai oleh pihak lain dalam pinjaman tanpa izin, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Melalui SLIK OJK, riwayat pembayaran kredit debitur dan catatan fasilitas pinjaman aktif dapat terpantau secara menyeluruh. Pemeriksaan riwayat kredit ini dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Regulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur permohonan pengecekan SLIK OJK secara online dapat dikonfirmasi langsung dengan menghubungi telepon 157, mengirim pesan ke WhatsApp 081-157-157-157, atau berkirim surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.
Rekam Kerugian dan Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal di SIPASTI
Kewaspadaan mengecek legalitas entitas diperkuat oleh tingginya catatan kerugian publik akibat penipuan finansial. Data OJK per November 2025 mencatat total kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh aktivitas pinjol dan investasi ilegal di sepanjang 2025 menembus angka Rp8,2 triliun.
Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), tercatat 23.147 pengaduan terkait kegiatan finansial tanpa izin. Angka pengaduan tersebut didominasi oleh 18.633 aduan mengenai pinjol ilegal dan sekitar 4.500 laporan terkait investasi ilegal.
Dari ribuan pengaduan yang masuk ke dalam sistem pengawasan tersebut, OJK telah menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan pada 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 entitas investasi ilegal di Indonesia.






