JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi data kesehatan diri secara berkala sebelum mengakses layanan rujukan pertama. Pemanfaatan skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN menjadi salah satu kanal digital utama yang disediakan guna mempermudah proses deteksi dini tersebut secara mandiri.
Langkah ini terintegrasi dengan sistem antrean dan registrasi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga peserta dapat mengantisipasi potensi gangguan kesehatan sedini mungkin dari perangkat telepon pintar.
Pengertian dan Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah proses pengumpulan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta. Prosedur ini dirancang untuk mendeteksi potensi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan metode penilaian tertentu.
Pengisian skrining ini menyasar peserta JKN yang telah berusia 15 tahun ke atas dan cukup diselesaikan satu kali dalam kurun waktu satu tahun. Bagi masyarakat yang belum berencana mendatangi fasilitas kesehatan, pengisian data riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja secara fleksibel.
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan, Jadwal, Fasilitas, dan Skema Iuran

Jadwal Kewajiban dan Ketentuan Layanan
BPJS Kesehatan menerapkan pemberlakuan pengisian skrining secara bertahap berdasarkan jenis fasilitas kesehatan yang dipilih peserta:
- 1 September 2025: Berlaku wajib bagi peserta yang terdaftar di FKTP berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi perorangan sebelum mengakses tindakan atau konsultasi medis.
- 1 Oktober 2025: Berlaku wajib bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar sebelum mendapatkan pelayanan.
- 6 Maret 2026: Peserta JKN yang tercatat belum mengisi skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan 2026 diminta menyelesaikannya terlebih dahulu ketika hendak mengakses layanan di FKTP.
Cara Pengisian di Aplikasi Mobile JKN dan Kanal Alternatif
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses fitur skrining riwayat kesehatan secara langsung, termasuk ketika sedang mengambil nomor antrean daring untuk berobat. Di dalam menu tersebut, peserta diarahkan menjawab sejumlah pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat penyakit pribadi, serta riwayat kesehatan keluarga. Proses pengisian formulir digital ini berlangsung singkat, berkisar antara 5 hingga 10 menit.
Selain aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses formulir skrining melalui kanal resmi lain, antara lain:
Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat Ponsel

- Layanan pesan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor kontak 08118165165.
- Situs web resmi BPJS Kesehatan di laman www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pengisian langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.
- Pemeriksaan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau PANDAWA.
Identifikasi Risiko Penyakit
Pengisian data kesehatan mandiri ini memetakan kondisi fisik peserta untuk rujukan penanganan lanjutan. Sebagai gambaran efektivitasnya, sepanjang Januari hingga Februari 2026 tercatat sedikitnya 22,68 juta peserta JKN telah menyelesaikan skrining riwayat kesehatan.
Dari capaian periode tersebut, sekitar 7,1 juta peserta (39 persen) terindikasi memiliki risiko penyakit seperti hipertensi, stroke, dan gangguan jantung. Temuan risiko dini ini memungkinkan peserta—seperti kalangan pedagang hingga ibu rumah tangga yang memanfaatkan fitur antrean online—mengetahui potensi penyakit hipertensi lebih cepat sehingga dapat segera berkonsultasi dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan terkait.






