berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika Hukumnya

Usat BalangDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika Hukumnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peminjam maupun pelaku usaha perlu mencermati aturan batas suku bunga pinjaman online OJK guna memastikan skema pembiayaan yang digunakan tetap sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Dinamika regulasi batas suku bunga atau manfaat ekonomi ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berikut langkah terstruktur untuk memeriksa besaran bunga pinjaman daring, memverifikasi kesesuaian biaya, serta memahami batasan hukum yang berlaku.

Memeriksa Rincian Batas Suku Bunga Sesuai Tenor

Penetapan besaran suku bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu guna menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri pembiayaan.

  1. Periksa batas harian pinjaman jangka pendek. Berdasarkan riwayat ketetapan, batas suku bunga harian yang sempat berada di angka 0,8 persen per hari pada tahun 2017 telah direvisi menjadi maksimal 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor pendek di bawah 90 hari.
  2. Cermati batas bunga untuk tenor panjang. Ketentuan pedoman industri menetapkan bahwa pembiayaan dengan jangka waktu pengembalian lebih dari 90 hari memiliki kisaran bunga harian yang lebih rendah, yakni di rentang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
  3. Rujuk landasan hukum formal OJK. Ketentuan batas suku bunga ini tercantum dalam Kode Etik asosiasi yang kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 serta diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Menghitung Total Manfaat Ekonomi yang Ditawarkan

Sebelum menandatangani akad atau persetujuan pinjaman daring, hitung total kewajiban pengembalian untuk mendeteksi potensi pembebanan biaya berlebih.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
  1. Identifikasi komponen bunga murni dan biaya administrasi. Pastikan seluruh biaya komisi, provisi, atau premi layanan telah dirinci secara transparan dalam penawaran awal.
  2. Kalikan persentase harian dengan jumlah hari masa pinjaman. Untuk pinjaman jangka pendek, pastikan akumulasi suku bunga tidak melebihi pagu batas yang diatur dalam SEOJK.
  3. Bandingkan dengan plafon pinjaman pokok. Pastikan total kewajiban pengembalian tidak membengkak melebihi batasan regulasi yang ditetapkan otoritas.

Memahami Silang Pandang Hukum Antara OJK, AFPI, dan KPPU

Penerapan aturan batas suku bunga pinjaman online sempat memicu silang pandang hukum antara lembaga pengawas persaingan usaha dan asosiasi industri. Perbedaan sudut pandang ini menjadi catatan penting dalam memahami kepatuhan hukum industri pembiayaan digital.

KPPU menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending. Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, majelis menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan suku bunga bersama. Perkara ini telah melalui proses persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah platform menerima sanksi dengan nilai signifikan, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar. KPPU juga merekomendasikan OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) serta membatasi pembuatan pedoman perilaku asosiasi yang memuat klausul anti-persaingan.

Baca Juga

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Dari sudut pandang industri, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa kesepakatan kartel suku bunga tidak pernah terbukti di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada masa itu merujuk pada arahan OJK. Sebagian besar anggota asosiasi pun menyatakan akan menempuh jalur banding terhadap putusan KPPU.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan bahwa sebelum ada penetapan pagu oleh AFPI, masing-masing penyelenggara menetapkan suku bunga secara mandiri yang cenderung memberatkan masyarakat akibat kekosongan aturan. Intervensi pengaturan suku bunga kemudian diterbitkan OJK melalui Surat Edaran guna memberikan kepastian batas maksimum manfaat ekonomi bagi konsumen.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap