Peminjam maupun pelaku usaha perlu mencermati aturan batas suku bunga pinjaman online OJK guna memastikan skema pembiayaan yang digunakan tetap sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Dinamika regulasi batas suku bunga atau manfaat ekonomi ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berikut langkah terstruktur untuk memeriksa besaran bunga pinjaman daring, memverifikasi kesesuaian biaya, serta memahami batasan hukum yang berlaku.
Memeriksa Rincian Batas Suku Bunga Sesuai Tenor
Penetapan besaran suku bunga pinjaman daring di Indonesia mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu guna menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri pembiayaan.
- Periksa batas harian pinjaman jangka pendek. Berdasarkan riwayat ketetapan, batas suku bunga harian yang sempat berada di angka 0,8 persen per hari pada tahun 2017 telah direvisi menjadi maksimal 0,4 persen per hari pada tahun 2022 untuk tenor pendek di bawah 90 hari.
- Cermati batas bunga untuk tenor panjang. Ketentuan pedoman industri menetapkan bahwa pembiayaan dengan jangka waktu pengembalian lebih dari 90 hari memiliki kisaran bunga harian yang lebih rendah, yakni di rentang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
- Rujuk landasan hukum formal OJK. Ketentuan batas suku bunga ini tercantum dalam Kode Etik asosiasi yang kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 serta diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Menghitung Total Manfaat Ekonomi yang Ditawarkan
Sebelum menandatangani akad atau persetujuan pinjaman daring, hitung total kewajiban pengembalian untuk mendeteksi potensi pembebanan biaya berlebih.
Masyarakat Bisa Cek Skor Kredit SLIK OJK Mandiri secara Online Tanpa Biaya

- Identifikasi komponen bunga murni dan biaya administrasi. Pastikan seluruh biaya komisi, provisi, atau premi layanan telah dirinci secara transparan dalam penawaran awal.
- Kalikan persentase harian dengan jumlah hari masa pinjaman. Untuk pinjaman jangka pendek, pastikan akumulasi suku bunga tidak melebihi pagu batas yang diatur dalam SEOJK.
- Bandingkan dengan plafon pinjaman pokok. Pastikan total kewajiban pengembalian tidak membengkak melebihi batasan regulasi yang ditetapkan otoritas.
Memahami Silang Pandang Hukum Antara OJK, AFPI, dan KPPU
Penerapan aturan batas suku bunga pinjaman online sempat memicu silang pandang hukum antara lembaga pengawas persaingan usaha dan asosiasi industri. Perbedaan sudut pandang ini menjadi catatan penting dalam memahami kepatuhan hukum industri pembiayaan digital.
KPPU menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending. Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, majelis menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan suku bunga bersama. Perkara ini telah melalui proses persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 52 entitas dikenai denda minimal masing-masing Rp 1 miliar. Sejumlah platform menerima sanksi dengan nilai signifikan, di antaranya PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp 100,9 miliar, dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp 93,6 miliar. KPPU juga merekomendasikan OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) serta membatasi pembuatan pedoman perilaku asosiasi yang memuat klausul anti-persaingan.
Regulasi OJK Mengenai Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol dan Aturan Penagihan Debt Collector

Dari sudut pandang industri, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa kesepakatan kartel suku bunga tidak pernah terbukti di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada masa itu merujuk pada arahan OJK. Sebagian besar anggota asosiasi pun menyatakan akan menempuh jalur banding terhadap putusan KPPU.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menjelaskan bahwa sebelum ada penetapan pagu oleh AFPI, masing-masing penyelenggara menetapkan suku bunga secara mandiri yang cenderung memberatkan masyarakat akibat kekosongan aturan. Intervensi pengaturan suku bunga kemudian diterbitkan OJK melalui Surat Edaran guna memberikan kepastian batas maksimum manfaat ekonomi bagi konsumen.






