berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/CPNS

Arah Kebijakan dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Kemenpan RB

Fitri KaraengDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Arah Kebijakan dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Kemenpan RB
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah menetapkan fokus penataan tenaga non-aparatur sipil negara dengan memprioritaskan pegawai yang memiliki keahlian fungsional, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini berjalan beriringan dengan pengetatan rekrutmen pegawai honorer baru di tingkat daerah guna menjaga stabilitas belanja anggaran.

Dalam proses penataan aparatur, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merancang skema peningkatan status bagi tenaga kerja yang telah mengabdi, termasuk rencana peralihan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu hingga proyeksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prioritas Formasi Keahlian dan Batasan Anggaran Daerah

Penataan tenaga non-ASN menitikberatkan pada jenis kompetensi yang dibutuhkan pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer dengan keahlian teknis khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap menjadi prioritas yang dapat diterima dalam struktur kepegawaian negara.

Sebaliknya, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru, terutama pada posisi administrasi. Praktik pengangkatan tenaga administrasi di daerah kerap berakar dari tim sukses kepala daerah yang kemudian menuntut pengangkatan menjadi PPPK. Akumulasi pengangkatan tanpa seleksi keahlian dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penambahan pegawai tanpa perhitungan matang berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan, yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Baca Juga

Jadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur Tes

Jadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur Tes

Penataan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama penataan kepegawaian. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih menyandang status PPPK Paruh Waktu.

Secara keseluruhan, komposisi guru nasional terdiri atas 857.000 guru PNS, 900.000 PPPK Penuh Waktu, 200.000 PPPK Paruh Waktu, dan 170.000 tenaga honorer. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat kondisi ini terjadi di tengah defisit 464.000 guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan 2026, yang mengakibatkan lebih dari 250.000 ruang kelas tanpa guru tetap akibat ketiadaan rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun.

Kekurangan guru tersebut memaksa tenaga pendidik yang ada, termasuk honorer dan PPPK, menanggung beban mengajar 40 hingga 50 jam pelajaran per minggu. Di sisi lain, upah tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu tercatat masih berada di rentang Rp50.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menggarisbawahi lima aspek utama dalam tata kelola guru, yakni kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan. P2G melalui Kepala Bidang Advokasi Iman Zanatul Haeri mendorong pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengangkat langsung sekitar 200.000 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan masa kontrak hingga batas usia pensiun 60 tahun tanpa melalui tes ulang.

Skema Anggaran Pusat dan Proyeksi Pengalihan ke PNS

Untuk mendukung transisi kepegawaian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31 triliun mulai 2027. Anggaran ini ditujukan untuk membiayai pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Terkait rencana pengangkatan guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, terdapat tantangan regulasi mengingat Undang-Undang ASN membatasi usia calon PNS maksimal 35 tahun. Menanggapi aturan tersebut, P2G mengusulkan dua kluster seleksi: kluster CPNS bagi tenaga PPPK Penuh Waktu yang sudah berpengalaman dan kluster CPNS umum bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Dorongan afirmasi juga datang dari parlemen. Anggota Komisi X DPR Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru PPPK di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) menjadi PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian di daerah pelosok.

Pengawasan dan Penertiban Rekrutmen Daerah

Guna memastikan mekanisme transisi berjalan tertib, DPR meminta pengawasan rekrutmen di daerah diperketat. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah agar menghentikan praktik perekrutan tenaga honorer titipan atau mantan tim sukses.

Komisi II DPR juga mendorong Kemendagri untuk merumuskan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang masih membuka perekrutan honorer baru di luar ketentuan yang digariskan pemerintah pusat.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPK

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur TesAturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika HukumnyaPenindakan 951 Pinjol Ilegal oleh Satgas PASTI dan Penyelamatan Dana Korban PenipuanStatus BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat PonselKetentuan Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT KemensosHasil dan Peringkat Atlet Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen BWF World TourKesiapan Venue dan Logistik Pekan Olahraga Nasional PON Aceh Sumut dalam Uji Penyelenggaraan Olahraga DaerahStimulus Pembiayaan Hunian dan Peran Strategis Sektor Properti di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap