Pemerintah menetapkan fokus penataan tenaga non-aparatur sipil negara dengan memprioritaskan pegawai yang memiliki keahlian fungsional, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan, untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini berjalan beriringan dengan pengetatan rekrutmen pegawai honorer baru di tingkat daerah guna menjaga stabilitas belanja anggaran.
Dalam proses penataan aparatur, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merancang skema peningkatan status bagi tenaga kerja yang telah mengabdi, termasuk rencana peralihan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu hingga proyeksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prioritas Formasi Keahlian dan Batasan Anggaran Daerah
Penataan tenaga non-ASN menitikberatkan pada jenis kompetensi yang dibutuhkan pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer dengan keahlian teknis khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap menjadi prioritas yang dapat diterima dalam struktur kepegawaian negara.
Sebaliknya, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru, terutama pada posisi administrasi. Praktik pengangkatan tenaga administrasi di daerah kerap berakar dari tim sukses kepala daerah yang kemudian menuntut pengangkatan menjadi PPPK. Akumulasi pengangkatan tanpa seleksi keahlian dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penambahan pegawai tanpa perhitungan matang berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan, yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Jadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur Tes

Penataan Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu
Sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama penataan kepegawaian. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang, dengan 231.246 orang di antaranya masih menyandang status PPPK Paruh Waktu.
Secara keseluruhan, komposisi guru nasional terdiri atas 857.000 guru PNS, 900.000 PPPK Penuh Waktu, 200.000 PPPK Paruh Waktu, dan 170.000 tenaga honorer. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat kondisi ini terjadi di tengah defisit 464.000 guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan 2026, yang mengakibatkan lebih dari 250.000 ruang kelas tanpa guru tetap akibat ketiadaan rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun.
Kekurangan guru tersebut memaksa tenaga pendidik yang ada, termasuk honorer dan PPPK, menanggung beban mengajar 40 hingga 50 jam pelajaran per minggu. Di sisi lain, upah tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu tercatat masih berada di rentang Rp50.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menggarisbawahi lima aspek utama dalam tata kelola guru, yakni kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan. P2G melalui Kepala Bidang Advokasi Iman Zanatul Haeri mendorong pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengangkat langsung sekitar 200.000 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan masa kontrak hingga batas usia pensiun 60 tahun tanpa melalui tes ulang.
Skema Anggaran Pusat dan Proyeksi Pengalihan ke PNS
Untuk mendukung transisi kepegawaian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31 triliun mulai 2027. Anggaran ini ditujukan untuk membiayai pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk CASN

Terkait rencana pengangkatan guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, terdapat tantangan regulasi mengingat Undang-Undang ASN membatasi usia calon PNS maksimal 35 tahun. Menanggapi aturan tersebut, P2G mengusulkan dua kluster seleksi: kluster CPNS bagi tenaga PPPK Penuh Waktu yang sudah berpengalaman dan kluster CPNS umum bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Dorongan afirmasi juga datang dari parlemen. Anggota Komisi X DPR Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru PPPK di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) menjadi PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian di daerah pelosok.
Pengawasan dan Penertiban Rekrutmen Daerah
Guna memastikan mekanisme transisi berjalan tertib, DPR meminta pengawasan rekrutmen di daerah diperketat. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah agar menghentikan praktik perekrutan tenaga honorer titipan atau mantan tim sukses.
Komisi II DPR juga mendorong Kemendagri untuk merumuskan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang masih membuka perekrutan honorer baru di luar ketentuan yang digariskan pemerintah pusat.






