berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Finansial

Penindakan 951 Pinjol Ilegal oleh Satgas PASTI dan Penyelamatan Dana Korban Penipuan

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 21.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penindakan 951 Pinjol Ilegal oleh Satgas PASTI dan Penyelamatan Dana Korban Penipuan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di ruang digital. Berdasarkan hasil penindakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs web maupun aplikasi.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang timbul akibat penawaran jasa keuangan ilegal. Penyebaran penawaran ilegal tersebut umumnya memanfaatkan kanal digital, mulai dari media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan daring.

Lima Modus Penipuan Finansial yang Dihentikan Satgas PASTI

Dalam proses penindakan sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan daring:

1. Jasa Periklanan Sistem Deposit

Modus ini memikat korban dengan iming-iming penghasilan mudah melalui tugas-tugas ringan, seperti menonton tayangan iklan, memberikan ulasan produk, atau mengeklik tautan tertentu. Namun, pelaku kemudian mewajibkan korban melakukan setoran dana atau deposit terlebih dahulu dengan janji keuntungan berlipat yang pada akhirnya tidak dapat dicairkan.

2. Duplikasi Entitas Berizin

Pelaku penipuan sengaja meniru nama, logo, serta atribut identitas milik pelaku usaha jasa keuangan resmi yang telah berizin. Taktik peniruan ini bertujuan membangun rasa percaya masyarakat agar mengira bahwa penawaran yang diajukan berasal dari entitas legal.

Baca Juga

Tata Cara Pelaporan Penipuan Pinjaman Online Ilegal ke OJK dan Kepolisian

Tata Cara Pelaporan Penipuan Pinjaman Online Ilegal ke OJK dan Kepolisian

3. Penawaran Pendanaan Proyek Tanpa Legalitas Memadai

Modus ini berupa tawaran pendanaan untuk suatu kegiatan usaha atau proyek tertentu dengan iming-iming imbal hasil tetap. Praktik ini dijalankan tanpa kejelasan model bisnis, tidak disertai dokumen perjanjian yang sah, serta tidak berada di bawah pengawasan yang memadai.

4. Skema Money Game (Member Get Member)

Penipuan dengan skema perputaran uang yang bertumpu pada perekrutan anggota baru (member get member). Dana dari anggota baru digunakan untuk membayar imbal hasil anggota sebelumnya, bukan bersumber dari aktivitas operasional atau kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

5. Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin

Penawaran investasi ataupun perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi dari regulator. Penawaran ini umumnya diiringi klaim imbal hasil tinggi secara instan tanpa memperhitungkan risiko pasar.

Penyelamatan Dana Korban Melalui Indonesia Anti-Scam Centre

Selain penindakan terhadap entitas ilegal, upaya penanganan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan dijalankan secara terintegrasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat.

Baca Juga

Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Dari laporan-laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Langkah tindak lanjut yang dilakukan otoritas meliputi pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Total dana korban yang berhasil diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dari jumlah dana yang diamankan, IASC berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp 169 miliar yang bersumber dari rekening pelaku penipuan pada 19 bank.

Kanal Resmi Pengaduan dan Pengecekan Legalitas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta memeriksa legalitas setiap penawaran pinjaman dan investasi sebelum bertransaksi. OJK menyediakan sejumlah saluran resmi untuk pelaporan aktivitas keuangan mencurigakan maupun penipuan transaksi perbankan:

  • Pengecekan dan pelaporan entitas ilegal: sipasti.ojk.go.id
  • Pengaduan penipuan transaksi keuangan: iasc.ojk.go.id
  • Telepon resmi: Kontak OJK 157
  • Pesan singkat: WhatsApp 081 157 157 157
  • Surat elektronik: konsumen@ojk.go.id

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi IlegalIASCSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Arah Kebijakan dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Kemenpan RBJadwal dan Tahapan Seleksi SKB CPNS BKN, Ketentuan Penilaian dan Alur TesAturan Batas Suku Bunga Pinjaman Online OJK, Langkah Memeriksa Beban Bunga dan Dinamika HukumnyaStatus BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Kini Bisa Dicek Mandiri Lewat PonselKetentuan Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT KemensosHasil dan Peringkat Atlet Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen BWF World TourKesiapan Venue dan Logistik Pekan Olahraga Nasional PON Aceh Sumut dalam Uji Penyelenggaraan Olahraga DaerahStimulus Pembiayaan Hunian dan Peran Strategis Sektor Properti di Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap