Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan tanpa izin di ruang digital. Berdasarkan hasil penindakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs web maupun aplikasi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang timbul akibat penawaran jasa keuangan ilegal. Penyebaran penawaran ilegal tersebut umumnya memanfaatkan kanal digital, mulai dari media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan daring.
Lima Modus Penipuan Finansial yang Dihentikan Satgas PASTI
Dalam proses penindakan sepanjang triwulan pertama tahun 2026, Satgas PASTI mengidentifikasi setidaknya lima modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan daring:
1. Jasa Periklanan Sistem Deposit
Modus ini memikat korban dengan iming-iming penghasilan mudah melalui tugas-tugas ringan, seperti menonton tayangan iklan, memberikan ulasan produk, atau mengeklik tautan tertentu. Namun, pelaku kemudian mewajibkan korban melakukan setoran dana atau deposit terlebih dahulu dengan janji keuntungan berlipat yang pada akhirnya tidak dapat dicairkan.
2. Duplikasi Entitas Berizin
Pelaku penipuan sengaja meniru nama, logo, serta atribut identitas milik pelaku usaha jasa keuangan resmi yang telah berizin. Taktik peniruan ini bertujuan membangun rasa percaya masyarakat agar mengira bahwa penawaran yang diajukan berasal dari entitas legal.
Tata Cara Pelaporan Penipuan Pinjaman Online Ilegal ke OJK dan Kepolisian

3. Penawaran Pendanaan Proyek Tanpa Legalitas Memadai
Modus ini berupa tawaran pendanaan untuk suatu kegiatan usaha atau proyek tertentu dengan iming-iming imbal hasil tetap. Praktik ini dijalankan tanpa kejelasan model bisnis, tidak disertai dokumen perjanjian yang sah, serta tidak berada di bawah pengawasan yang memadai.
4. Skema Money Game (Member Get Member)
Penipuan dengan skema perputaran uang yang bertumpu pada perekrutan anggota baru (member get member). Dana dari anggota baru digunakan untuk membayar imbal hasil anggota sebelumnya, bukan bersumber dari aktivitas operasional atau kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
5. Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin
Penawaran investasi ataupun perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin resmi dari regulator. Penawaran ini umumnya diiringi klaim imbal hasil tinggi secara instan tanpa memperhitungkan risiko pasar.
Penyelamatan Dana Korban Melalui Indonesia Anti-Scam Centre
Selain penindakan terhadap entitas ilegal, upaya penanganan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan dijalankan secara terintegrasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat.
Langkah Penanganan dan Pemblokiran Rekening Transaksi Ilegal oleh Satgas PASTI OJK

Dari laporan-laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Langkah tindak lanjut yang dilakukan otoritas meliputi pemblokiran terhadap 460.270 rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Total dana korban yang berhasil diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dari jumlah dana yang diamankan, IASC berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp 169 miliar yang bersumber dari rekening pelaku penipuan pada 19 bank.
Kanal Resmi Pengaduan dan Pengecekan Legalitas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta memeriksa legalitas setiap penawaran pinjaman dan investasi sebelum bertransaksi. OJK menyediakan sejumlah saluran resmi untuk pelaporan aktivitas keuangan mencurigakan maupun penipuan transaksi perbankan:
- Pengecekan dan pelaporan entitas ilegal: sipasti.ojk.go.id
- Pengaduan penipuan transaksi keuangan: iasc.ojk.go.id
- Telepon resmi: Kontak OJK 157
- Pesan singkat: WhatsApp 081 157 157 157
- Surat elektronik: konsumen@ojk.go.id






