Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026, untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi langkah penanganan perkara yang tengah berlangsung di lingkungan dinas tersebut. Budi menyatakan bahwa penyidik antirasuah saat ini masih memusatkan perhatian pada pengusutan proyek barang dan jasa di instansi pendidikan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Disdik Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya

Rangkaian Penggeledahan dan Pengamanan Bukti
Penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor memperluas rangkaian upaya paksa yang dilakukan tim penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, penyidik juga telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Uang tersebut diamankan dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penelusuran awal, uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Anak Mantan Presiden Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Airbus

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik umum ini diterbitkan terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor. Karena masih menggunakan sprindik umum, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang sempat beredar di publik. Lembaga antirasuah tersebut meluruskan informasi dan menegaskan bahwa KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.






