PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespons dinamika penerapan kebijakan bagasi tercatat baru yang beralih dari skema berbasis berat (weight concept) menjadi skema berbasis jumlah barang atau koli (piece concept). Kebijakan yang resmi berlaku mulai 1 September 2026 ini ditegaskan sebagai bagian dari transformasi layanan maskapai.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyampaikan bahwa perubahan sistem bagasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian serta kejelasan mengenai hak bagasi yang diperoleh pelanggan, sekaligus menjaga konsistensi layanan di setiap titik perjalanan.
"Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan," ujar Neil.
RKAB Dipangkas, Produksi Batu Bara RI Turun 8 Juta Ton/Bulan di 2026

Garuda Indonesia memastikan hak bagasi bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelum 1 September 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada aturan yang tertera pada tiket masing-masing, kendati jadwal penerbangannya berlangsung setelah skema koli diberlakukan. Bagi pelanggan dengan penerbangan lanjutan atau rencana perjalanan yang melibatkan maskapai lain, Garuda menyarankan agar memeriksa rincian ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian rute perjalanan.
Sebelumnya, perubahan sistem bagasi ini menuai kritik dari Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Ketua APJAPI Alvin Lie menilai penerapan sistem koli pada rute domestik Garuda Indonesia berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemenperin-Korea Perkuat SDM Industri Lewat Ppuri Technology

Alvin merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara serta Permenhub Nomor PM 35 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Menurut regulasi tersebut, maskapai dengan kategori Kelompok Pelayanan Standar Maksimum (Full Service Flight) seperti Garuda Indonesia memiliki kewajiban menyediakan bagasi cuma-cuma seberat 20 kilogram untuk penumpang kelas ekonomi domestik tanpa pembatasan jumlah koli.
APJAPI menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak konsep hitungan koli yang lazim diterapkan sejumlah maskapai internasional. Namun, asosiasi menekankan bahwa operasional penerbangan domestik wajib tunduk pada regulasi nasional yang saat ini masih menggunakan parameter bobot. Alvin turut menyoroti rentang waktu sosialisasi aturan baru tersebut yang dinilai cukup singkat, mengingat sosialisasi baru dijalankan Garuda Indonesia sejak 10 Juli 2026 sebelum efektif diterapkan per September 2026.






