Kejaksaan Agung menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Tim penyidik juga telah menyita sebagian barang bukti uang tunai dan bersiap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dugaan pemerasan dalam pengusutan Jiwasraya tersebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Temuan ini diperoleh setelah Tim 9 melakukan pendalaman atas rangkaian penanganan kasus tersebut.
Menurut Anang, penyidik Tim 9 telah mengantongi alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Febrie. Sebagian dari barang bukti uang tersebut sudah resmi disita oleh tim penyidik sebagai kelengkapan berkas yang akan segera disidangkan.
Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum ini bermula dari temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga ikut serta bersama Febrie, yakni seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa praktik dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat menduduki posisi sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Menghadapi proses hukum ini, Febrie sempat mengajukan perlawanan melalui dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan tersebut, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.






