Pelaku usaha dan investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) akan mendapatkan kepastian waktu pengurusan dokumen legalitas yang jauh lebih singkat. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian perizinan TKA dapat rampung dalam waktu lima hari kerja melalui penggabungan sistem antarkementerian.
Langkah percepatan tersebut disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menyatakan integrasi sistem digital dirancang guna memberikan kepastian waktu dan transparansi proses bagi para penanam modal di Indonesia. Pemangkasan alur ini menghubungkan tiga platform utama lintas instansi, yakni Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta aplikasi All Indonesia.
Vale (INCO) Punya Rencana Besar, Siapkan Capex Rp19,29 T

Integrasi tersebut memangkas tahapan birokrasi mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) di bawah keimigrasian.
Komitmen Waktu dan Pengawasan Tenaga Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kesiapan jajarannya untuk memproses izin keimigrasian secara cepat setelah verifikasi ketenagakerjaan selesai. Begitu dokumen diajukan oleh investor dan RPTKA diterbitkan, kementerian berkomitmen menyelesaikan tahap keimigrasian dalam kurun waktu lima hari.
Luhut Kejar Perlinsos Digital Nasional Meluncur Pekan Ketiga Oktober

Kendati proses birokrasi dipercepat, pemerintah memastikan seleksi masuknya tenaga kerja asing tetap diberlakukan secara terukur. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaringan TKA tetap mengacu pada mekanisme positive list, yakni posisi dan keahlian yang memang belum tersedia dari tenaga kerja lokal di Indonesia. Selain pemenuhan kriteria keahlian khusus tersebut, perusahaan sponsor tetap diwajibkan menjalankan program transfer pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja lokal.
Layanan perizinan terpadu lintas tiga kementerian ini dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada akhir September 2026.






