Polda Jambi bersama jajaran kepolisian resor menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam rangkaian operasi penindakan di wilayah Provinsi Jambi. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan enam perkara berbeda dalam kurun 27 Agustus hingga 10 September 2026.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36). Mereka ditangkap saat mengangkut minyak mentah serta BBM olahan hasil pengeboran tanpa izin (illegal drilling) di wilayah Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, serta empat kecamatan di Kabupaten Muarojambi.
Selain menangkap delapan tersangka, aparat menyita enam unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut.
Sabana Dekat Bukit Teletubbies Kebakaran, Akses Bromo via Jemplang Ditutup

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 10.000 liter minyak mentah di dalam bak modifikasi truk Mitsubishi Canter, 3.000 liter minyak mentah pada Mitsubishi Colt L300, serta 5.600 liter minyak mentah yang dimuat dalam dua tedmon dan empat drum plastik di dua unit Suzuki Carry. Polisi juga menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan dari sebuah minibus Wuling Confero hitam dan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berukuran 35 liter.
Penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Khusus untuk perkara BBM olahan, kepolisian mempertimbangkan penerapan Pasal 54 UU Migas atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Sampel minyak mentah dan BBM hasil sitaan tersebut dikirim ke Lemigas Jakarta untuk pengujian laboratorium guna memastikan jenis dan karakteristik muatan.






