Lahan seluas kurang lebih setengah hektare di kawasan Perumahan Elite Club House, Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terbakar pada Kamis (10/9). Peristiwa tersebut diduga kuat bermula dari aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan.
Kondisi vegetasi yang mengering akibat cuaca panas mempercepat rambatan api hingga sempat mengancam area permukiman di sekitarnya. Petugas pemadam kebakaran harus bergerak cepat membuat sekat bakar intensif guna memutus jalur penyebaran api ke bangunan warga.
Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengungkapkan bahwa armada pemadam sempat berada dalam antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tanjunguban usai menyelesaikan pemadaman kebakaran lain di Desa Pengudang. Mengetahui adanya laporan darurat di Kampung Jeruk, petugas memutuskan membatalkan antrean pengisian BBM untuk langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar 30 menit setelah petugas tiba di lokasi. Proses penanganan ini melibatkan kerja sama lintas unsur, meliputi personel UPT Damkar Tanjunguban, Polsek Bintan Utara, BKO TNI, tim Pertamina, HSSE ITTU Pertamina, Security Pertamina Tanjunguban, serta bantuan masyarakat setempat.
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Menanggapi kendala operasional yang sempat dihadapi armadanya, Panyodi mengingatkan kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa armada pemadam kebakaran serta ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat wajib memperoleh prioritas utama di jalan raya maupun dalam akses pendukung operasional.






