Jalur pendakian Gunung Putri di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi lokasi tindak kekerasan terhadap petugas kehutanan oleh rombongan pendaki ilegal. Menindaklanjuti insiden tersebut, aparat Kepolisian Resor Cianjur telah menangkap satu pelaku berinisial I (40) dan tengah memburu empat pelaku lainnya.
Tindak pidana penganiayaan dan perusakan fasilitas di pos pemeriksaan tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.54 WIB. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh pihak kepolisian, terdapat total lima orang yang teridentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas dan relawan.
Peristiwa bermula saat petugas melakukan patroli pengawasan jalur pada Senin (7/9/2026) dan menemukan sejumlah pendaki yang nekat masuk tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Jalur pendakian saat itu sedang ditutup secara resmi oleh pihak pengelola guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kemenkes, 25 Ribu Penyintas Gempa NTT Terserang ISPA

Eskalasi berlanjut hingga keesokan harinya ketika terjadi aksi penganiayaan terhadap anggota Polisi Kehutanan di Resor PTN Gunung Putri. Selain melukai petugas, para pelaku merusak Barang Milik Negara berupa Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri.
Korban mengalami luka di bagian wajah serta hidung dan langsung dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan perawatan medis serta pemeriksaan visum.
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Balai Besar TNGGP telah berkoordinasi dan melaporkan insiden perusakan serta penganiayaan ini ke Kepolisian Sektor Pacet. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan satu pelaku yang diamankan sembari mengejar empat buron yang identitasnya telah dikantongi.






