berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Saksi Kasus Suap Kuansing Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan

Fitri KaraengDiterbitkan 1 Agu 2026 - 03.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tegaskan Pemanggilan Saksi Kasus Suap Kuansing Murni Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa setiap keputusan untuk memanggil saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi perhatian publik mengenai rencana pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
. KPK memastikan bahwa langkah hukum pemanggilan saksi tersebut sama sekali tidak dipengaruhi oleh desakan dari masyarakat umum maupun pembuktian keberanian lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas suatu perkara.

Penjelasan resmi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik bekerja secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan ataupun tantangan dari pihak mana pun. Pemanggilan seorang saksi selalu diukur dari apakah keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan untuk menyusun konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Pada saat ini, tim penyidik KPK masih memusatkan fokus mereka untuk mendalami dugaan perkara tersebut. Upaya pendalaman ini dilakukan dengan memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD) serta menganalisis berbagai barang bukti yang telah diperoleh dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Perkara yang menyeret sejumlah pejabat daerah ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh tim penindakan KPK pada tanggal 29 Juni 2026. Operasi senyap tersebut dilaksanakan secara serentak di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Kuantan Singingi dan di wilayah Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan yang tercatat sebagai kegiatan OTT ke-14 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut berlangsung, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama dengan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain mengambil sikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor KPK.

Baca Juga

Penerapan Sistem Pilah-Angkut-Olah untuk Mengatasi Sampah Jakarta

Penerapan Sistem Pilah-Angkut-Olah untuk Mengatasi Sampah Jakarta

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam praktik suap yang berkaitan erat dengan aktivitas jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi selama periode tahun 2021 hingga tahun 2026. Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan tersebut, KPK juga menduga bahwa Suhardiman telah menerima sejumlah gratifikasi yang berhubungan langsung dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.

Keterkaitan nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pusaran informasi kasus ini berawal dari sebuah pertemuan resmi. Raja Juli menjelaskan bahwa pada saat dirinya menerima audiensi dari Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam sebuah map di ruang pertemuan. Menyadari adanya barang yang tertinggal dan tidak semestinya diberikan, Raja Juli kemudian segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia memberikan perintah pengembalian itu tanpa pernah membuka atau mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Proses pengembalian amplop kepada Suhardiman akhirnya baru dapat dilakukan pada tanggal 12 Juni 2026 melalui perantaraan ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga

Strategi dan Operasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Strategi dan Operasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan komitmen antikorupsi, Raja Juli Antoni kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada pihak KPK pada tanggal 3 Juli 2026. Kendati laporan telah diajukan dengan iktikad baik, pada tanggal 17 Juli 2026, KPK memberikan pernyataan resmi bahwa mereka tidak menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan tersebut. Penolakan penerimaan laporan ini didasarkan pada alasan hukum bahwa objek pemberian yang dimaksud oleh Raja Juli saat ini sedang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, seluruh fakta terkait pemberian amplop ini akan didalami lebih lanjut dalam kerangka penyidikan kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKRaja Juli AntoniSuhardiman AmbyKuantan SingingiSuap

Berita Terbaru Lainnya

Penanganan Laporan Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konflik Keluarga di SurabayaCara Merancang Syal Batik Motif Menara Kudus dan Parijoto ala Siswa SLBN PurwosariFakta Seputar Krisis Migrasi Ceuta dan Penyeberangan dari Maroko ke SpanyolPenerapan Sistem Pilah-Angkut-Olah untuk Mengatasi Sampah JakartaStrategi dan Operasi Penanganan Karhutla di Kalimantan TengahPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Panggilan Kejaksaan AgungMotif dan Kronologi Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di SurabayaKapolri Berikan Apresiasi kepada Chairul Tanjung atas Konsistensi Penyelenggaraan Hoegeng Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap