Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan bahwa setiap keputusan untuk memanggil saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi perhatian publik mengenai rencana pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby








