berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan pencucian uang yang sedang ditangani secara intensif oleh pihak kejaksaan. Nurman Herin diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus hukum yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus ini menunjukkan adanya pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Proses hukum ini menjadi perhatian mengingat keterlibatan nama-nama yang sebelumnya menduduki posisi penting.

Dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan saat ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nurman Herin diduga turut serta dalam rangkaian aktivitas dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Sebagai seorang pengusaha, peran Nurman Herin menjadi fokus penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kejaksaan. Penyidik berupaya mendalami sejauh mana keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Penetapan status hukum Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, di mana penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan guna memastikan kecukupan bukti dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status hukum pengusaha tersebut menjadi tersangka diambil setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Proses perumusan dan penetapan tersangka ini dilakukan secara terukur oleh Tim 9 yang secara khusus menangani perkara ini. Konfirmasi resmi mengenai penetapan tersangka berinisial NH ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung Kejagung pada Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono membenarkan keputusan hukum dari Tim 9 tersebut. Ia menyatakan secara tegas, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang."

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan kecukupan dua alat bukti tersebut, penyidik langsung mengambil tindakan lebih lanjut dengan melakukan penahanan terhadap Nurman Herin. Tindakan penahanan ini diambil demi kelancaran proses hukum serta kepentingan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Tersangka Nurman Herin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan Agung menitipkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah penetapan tersangka resmi diumumkan. Terkait proses penahanan tersebut, Rudi Margono kembali menjelaskan, "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan."

Sesaat setelah seluruh proses di Gedung Kejagung selesai dilakukan, Nurman Herin terlihat keluar dari gedung tersebut untuk dipindahkan ke tempat penahanan yang telah ditentukan, yakni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengusaha tersebut keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink, yang merupakan rompi khusus bagi tahanan kejaksaan. Selain mengenakan rompi berwarna merah muda, Nurman Herin juga terlihat mengenakan topi berwarna biru muda. Sementara itu, sebagian wajahnya tampak tertutup oleh masker berwarna putih saat ia melangkah meninggalkan area Gedung Kejagung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan instruksi penyidik.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pengusaha Nurman Herin dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ini terus berproses di tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus bekerja untuk melengkapi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya. Dengan ditahannya Nurman Herin di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak penyidik Kejaksaan Agung memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan turut serta sang pengusaha dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Langkah-langkah prosedural ini terus dijalankan secara konsisten guna memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahNurman HerinTindak Pidana Pencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap