Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan pencucian uang yang sedang ditangani secara intensif oleh pihak kejaksaan. Nurman Herin diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus hukum yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus ini menunjukkan adanya pengembangan penyidikan yang terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Proses hukum ini menjadi perhatian mengingat keterlibatan nama-nama yang sebelumnya menduduki posisi penting.
Dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan saat ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nurman Herin diduga turut serta dalam rangkaian aktivitas dugaan pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Sebagai seorang pengusaha, peran Nurman Herin menjadi fokus penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kejaksaan. Penyidik berupaya mendalami sejauh mana keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Penetapan status hukum Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada pemenuhan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, di mana penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum yang diperlukan guna memastikan kecukupan bukti dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status hukum pengusaha tersebut menjadi tersangka diambil setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Proses perumusan dan penetapan tersangka ini dilakukan secara terukur oleh Tim 9 yang secara khusus menangani perkara ini. Konfirmasi resmi mengenai penetapan tersangka berinisial NH ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung Kejagung pada Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono membenarkan keputusan hukum dari Tim 9 tersebut. Ia menyatakan secara tegas, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang."
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan kecukupan dua alat bukti tersebut, penyidik langsung mengambil tindakan lebih lanjut dengan melakukan penahanan terhadap Nurman Herin. Tindakan penahanan ini diambil demi kelancaran proses hukum serta kepentingan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Tersangka Nurman Herin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan Agung menitipkan penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah penetapan tersangka resmi diumumkan. Terkait proses penahanan tersebut, Rudi Margono kembali menjelaskan, "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan."
Sesaat setelah seluruh proses di Gedung Kejagung selesai dilakukan, Nurman Herin terlihat keluar dari gedung tersebut untuk dipindahkan ke tempat penahanan yang telah ditentukan, yakni Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengusaha tersebut keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink, yang merupakan rompi khusus bagi tahanan kejaksaan. Selain mengenakan rompi berwarna merah muda, Nurman Herin juga terlihat mengenakan topi berwarna biru muda. Sementara itu, sebagian wajahnya tampak tertutup oleh masker berwarna putih saat ia melangkah meninggalkan area Gedung Kejagung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan instruksi penyidik.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pengusaha Nurman Herin dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ini terus berproses di tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus bekerja untuk melengkapi kelengkapan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya. Dengan ditahannya Nurman Herin di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak penyidik Kejaksaan Agung memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan turut serta sang pengusaha dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Langkah-langkah prosedural ini terus dijalankan secara konsisten guna memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.






