Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyelidikan atas perkara ini terus berjalan dan kini memasuki tahap baru dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pusaran perkara tersebut. Langkah pemeriksaan secara komprehensif ini diambil oleh pihak kejaksaan guna memperjelas konstruksi hukum, mengumpulkan keterangan yang relevan, serta menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam lingkup tugas mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, pihak Kejaksaan Agung secara resmi membeberkan bahwa terdapat tujuh perusahaan yang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Daftar ketujuh perusahaan yang masuk dalam agenda pemeriksaan kejaksaan ini meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan terhadap entitas-entitas perusahaan tersebut dilakukan secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan maupun peran mereka dalam pusaran kasus yang saat ini sedang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan yang difokuskan terhadap ketujuh perusahaan tersebut pada dasarnya didasarkan pada temuan dan kecurigaan penyidik mengenai pola penanganan perkara yang terjadi di lingkungan Jampidsus. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan, korporasi-korporasi yang telah disebutkan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dari pihak bernama Don Ritto (DR). Tim penyidik saat ini tengah menelusuri secara saksama apakah penggunaan jasa hukum yang ditawarkan oleh DR beserta kawan-kawannya tersebut berkaitan langsung dengan upaya penanganan kasus-kasus hukum tertentu yang sedang berjalan di bawah kewenangan Jampidsus. Hubungan penggunaan jasa hukum inilah yang kini menjadi salah satu titik fokus utama dalam tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini dikoordinasikan secara ketat oleh tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan Tim 9. Kepemimpinan dan koordinasi dari tim penyidik ini berada di bawah arahan langsung Rudi Margono. Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus bertindak sebagai Koordinator penyidik Tim 9 dalam penanganan perkara mantan Jampidsus ini. Kehadiran Tim 9 yang beroperasi di bawah pengawasan langsung dari Jamwas menunjukkan langkah institusi kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Di samping melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh perusahaan, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan TPPU ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, Tim 9 secara resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka terhadap NH ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah selama proses pemeriksaan perkara ini bergulir.
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Barat Laut Tanimbar Maluku, BMKG, Tidak Berpotensi Tsunami

Pascapenetapan status tersangka terhadap Nurman Herin, tim penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan lanjutan berupa penahanan fisik terhadap yang bersangkutan. Tindakan penahanan ini resmi diberlakukan mulai hari Kamis, 30 Juli 2026, dan akan berlangsung untuk masa waktu dua puluh hari ke depan. Saat ini, tersangka NH telah dijebloskan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh pihak kejaksaan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut yang hingga saat ini masih terus berlanjut di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.






