berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Perusahaan dan Tahan Tersangka Baru Terkait Kasus TPPU

Yolanda RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Perusahaan dan Tahan Tersangka Baru Terkait Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyelidikan atas perkara ini terus berjalan dan kini memasuki tahap baru dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pusaran perkara tersebut. Langkah pemeriksaan secara komprehensif ini diambil oleh pihak kejaksaan guna memperjelas konstruksi hukum, mengumpulkan keterangan yang relevan, serta menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam lingkup tugas mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, pihak Kejaksaan Agung secara resmi membeberkan bahwa terdapat tujuh perusahaan yang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Daftar ketujuh perusahaan yang masuk dalam agenda pemeriksaan kejaksaan ini meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan terhadap entitas-entitas perusahaan tersebut dilakukan secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan maupun peran mereka dalam pusaran kasus yang saat ini sedang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan yang difokuskan terhadap ketujuh perusahaan tersebut pada dasarnya didasarkan pada temuan dan kecurigaan penyidik mengenai pola penanganan perkara yang terjadi di lingkungan Jampidsus. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan, korporasi-korporasi yang telah disebutkan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dari pihak bernama Don Ritto (DR). Tim penyidik saat ini tengah menelusuri secara saksama apakah penggunaan jasa hukum yang ditawarkan oleh DR beserta kawan-kawannya tersebut berkaitan langsung dengan upaya penanganan kasus-kasus hukum tertentu yang sedang berjalan di bawah kewenangan Jampidsus. Hubungan penggunaan jasa hukum inilah yang kini menjadi salah satu titik fokus utama dalam tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Baca Juga

Alasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Alasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini dikoordinasikan secara ketat oleh tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan Tim 9. Kepemimpinan dan koordinasi dari tim penyidik ini berada di bawah arahan langsung Rudi Margono. Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus bertindak sebagai Koordinator penyidik Tim 9 dalam penanganan perkara mantan Jampidsus ini. Kehadiran Tim 9 yang beroperasi di bawah pengawasan langsung dari Jamwas menunjukkan langkah institusi kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Di samping melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh perusahaan, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan TPPU ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, Tim 9 secara resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka terhadap NH ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah selama proses pemeriksaan perkara ini bergulir.

Baca Juga

Cara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Cara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Pascapenetapan status tersangka terhadap Nurman Herin, tim penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan lanjutan berupa penahanan fisik terhadap yang bersangkutan. Tindakan penahanan ini resmi diberlakukan mulai hari Kamis, 30 Juli 2026, dan akan berlangsung untuk masa waktu dua puluh hari ke depan. Saat ini, tersangka NH telah dijebloskan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah penahanan ini merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh pihak kejaksaan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut yang hingga saat ini masih terus berlanjut di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumKorupsiPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas UnggulanSkandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah PutihDinamika Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Klaim Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaRespons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry WarjiyoPelabuhan Mesir Dihantam Drone, Menlu Iran Buka Suara dan Imbau KewaspadaanAlasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaCara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

News

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap