berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim 9 Kejagung secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan nama panggilan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan penempatan ke lembaga perlindungan ini diambil oleh pihak kejaksaan demi memastikan keamanan pribadi saksi serta untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang saat ini sedang berjalan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Sebelum penempatan ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban tersebut diputuskan, Ferry Yanto Hongkiriwang diketahui telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik. Pada hari Kamis (30/7), Ferry hadir secara langsung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. Karena kesaksiannya dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani, Tim 9 Kejagung memandang perlu adanya jaminan perlindungan bagi Ferry melalui mekanisme penitipan di LPSK.

Terkait dengan langkah perlindungan ini, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai rencana penitipan saksi tersebut kepada pihak LPSK. Rudi Margono menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan hukum, pihaknya berencana akan menitipkan Ferry kepada LPSK. Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih sangat membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi demi kelancaran penyidikan dan untuk memberikan perlindungan keamanan secara penuh bagi yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

Memahami Alur Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus TPPU Kejaksaan Agung

Memahami Alur Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus TPPU Kejaksaan Agung

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung ini secara langsung menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Rudi Margono, dugaan tindakan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau ketika memegang posisi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Penyidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini didasarkan pada penemuan barang bukti dalam jumlah besar di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Sentul. Di dalam rumah yang berada di kawasan Sentul tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan aset berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total mencapai Rp543 miliar. Penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar inilah yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Baca Juga

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kejagung juga menetapkan seseorang bernama Nurman Herin, atau yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka tambahan dalam perkara pencucian uang ini. Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin oleh Tim 9 didasarkan pada pertimbangan kepemilikan alat bukti yang sah yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama proses pemeriksaan. Rudi Margono secara langsung menyampaikan bahwa pada hari tersebut, dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka. Melalui penetapan tersangka baru ini beserta langkah perlindungan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang di LPSK, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPULPSKRudi MargonoFerry Yanto Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Alur Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus TPPU Kejaksaan AgungMengenal KA Nusantara Explorer, Kereta Wisata Baru yang Digunakan Presiden PrabowoArahan Presiden Prabowo di Batang, Jenderal Harus Turun ke Lapangan dan Jaga LingkunganKewajiban Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Bulog Mulai 2027Panduan Kunjungan Wisata Aman di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKolaborasi Sosial Perluas Akses Air Minum Layak bagi Warga BekasiCara Memanfaatkan Transformasi Kesehatan Indonesia untuk Menarik Investasi Jangka PanjangCara Membangun Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kewajiban Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Bulog Mulai 2027

Ekonomi

Kewajiban Sertifikasi Penggilingan Padi Mitra Bulog Mulai 2027

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap