berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim 9 Kejagung secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan nama panggilan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan penempatan ke lembaga perlindungan ini diambil oleh pihak kejaksaan demi memastikan keamanan pribadi saksi serta untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang saat ini sedang berjalan.

Sebelum penempatan ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban tersebut diputuskan, Ferry Yanto Hongkiriwang diketahui telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik. Pada hari Kamis (30/7), Ferry hadir secara langsung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. Karena kesaksiannya dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani, Tim 9 Kejagung memandang perlu adanya jaminan perlindungan bagi Ferry melalui mekanisme penitipan di LPSK.

Terkait dengan langkah perlindungan ini, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai rencana penitipan saksi tersebut kepada pihak LPSK. Rudi Margono menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan hukum, pihaknya berencana akan menitipkan Ferry kepada LPSK. Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih sangat membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi demi kelancaran penyidikan dan untuk memberikan perlindungan keamanan secara penuh bagi yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

Isi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak Jauh

Isi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak Jauh

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung ini secara langsung menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Rudi Margono, dugaan tindakan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau ketika memegang posisi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Penyidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini didasarkan pada penemuan barang bukti dalam jumlah besar di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Sentul. Di dalam rumah yang berada di kawasan Sentul tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan aset berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total mencapai Rp543 miliar. Penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar inilah yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut.

Baca Juga

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kejagung juga menetapkan seseorang bernama Nurman Herin, atau yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka tambahan dalam perkara pencucian uang ini. Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin oleh Tim 9 didasarkan pada pertimbangan kepemilikan alat bukti yang sah yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama proses pemeriksaan. Rudi Margono secara langsung menyampaikan bahwa pada hari tersebut, dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka. Melalui penetapan tersangka baru ini beserta langkah perlindungan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang di LPSK, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPULPSKRudi MargonoFerry Yanto Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTIsi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak JauhPengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun PenjaraPolisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bambang Setiawan di PejomponganAyah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimPramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap