Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim 9 Kejagung secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan nama panggilan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan penempatan ke lembaga perlindungan ini diambil oleh pihak kejaksaan demi memastikan keamanan pribadi saksi serta untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang saat ini sedang berjalan.
Sebelum penempatan ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban tersebut diputuskan, Ferry Yanto Hongkiriwang diketahui telah mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik. Pada hari Kamis (30/7), Ferry hadir secara langsung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut. Karena kesaksiannya dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani, Tim 9 Kejagung memandang perlu adanya jaminan perlindungan bagi Ferry melalui mekanisme penitipan di LPSK.
Terkait dengan langkah perlindungan ini, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, memberikan penjelasan mengenai rencana penitipan saksi tersebut kepada pihak LPSK. Rudi Margono menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan hukum, pihaknya berencana akan menitipkan Ferry kepada LPSK. Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih sangat membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi demi kelancaran penyidikan dan untuk memberikan perlindungan keamanan secara penuh bagi yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
Isi BBM Antre di Makassar, Siswa Sekolah Terpaksa Belajar Jarak Jauh

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung ini secara langsung menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Rudi Margono, dugaan tindakan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau ketika memegang posisi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Penyidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini didasarkan pada penemuan barang bukti dalam jumlah besar di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Sentul. Di dalam rumah yang berada di kawasan Sentul tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan aset berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total mencapai Rp543 miliar. Penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar inilah yang memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan tersebut.
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penyidik Kejagung juga menetapkan seseorang bernama Nurman Herin, atau yang sering disebut dengan inisial NH, sebagai tersangka tambahan dalam perkara pencucian uang ini. Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin oleh Tim 9 didasarkan pada pertimbangan kepemilikan alat bukti yang sah yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama proses pemeriksaan. Rudi Margono secara langsung menyampaikan bahwa pada hari tersebut, dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka. Melalui penetapan tersangka baru ini beserta langkah perlindungan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang di LPSK, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman.






