Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim 9 Kejagung secara resmi memutuskan untuk menitipkan seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan nama panggilan Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan penempatan ke lembaga perlindungan ini diambil oleh pihak kejaksaan demi memastikan keamanan pribadi saksi serta untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang saat ini sedang berjalan.








