Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/8/2026). Pengajuan tambahan ini disampaikan karena pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp21,5 triliun dinilai belum mencukupi operasional serta kebutuhan riil lembaga.
Berdasarkan perhitungan internal Kejagung, kebutuhan ideal anggaran pada 2027 mencapai Rp43,6 triliun. Pelaksana tugas atau pimpinan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana memaparkan bahwa pagu indikatif 2027 sebesar Rp21,5 triliun sebenarnya sudah mengalami kenaikan sekitar Rp6 triliun dibandingkan pagu 2026 yang tercatat sebesar Rp15,4 triliun.
Kenaikan pagu sekitar Rp6 triliun tersebut bersumber dari alokasi rupiah murni sebesar Rp5,7 triliun serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp281,7 miliar.
Survei Poltracking, Mayoritas Publik Menilai Pengangguran Belum Berhasil Diturunkan

Rincian Alokasi Pagu Anggaran Rp21,5 Triliun
Dari total pagu Rp21,5 triliun yang telah disiapkan untuk tahun 2027, pos alokasi terbesar dialokasikan untuk sarana dan prasarana serta belanja pegawai. Rincian pembagian anggaran tersebut meliputi:
- Belanja pegawai: Rp6,4 triliun
- Belanja barang operasional: Rp1,5 triliun
- Kegiatan intelijen dan penanganan perkara: Rp1,2 triliun
- Dukungan sarana dan prasarana tugas serta fungsi Kejaksaan: Rp9,5 triliun
- Bidang pembinaan, badan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, Rumah Sakit Adhyaksa, dan perwakilan luar negeri: Rp1,7 triliun
- Kegiatan prioritas nasional: Rp649,7 miliar
- Pemenuhan sarana-prasarana peralatan perkara dan dukungan PNBP: Rp281,7 miliar
- Pemulihan aset, penelusuran, pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti sitaan dan rampasan: Rp147,3 miliar
Alasan Pengajuan Tambahan Anggaran
Salah satu faktor utama yang mendasari usulan tambahan anggaran Rp22,1 triliun adalah peningkatan beban belanja pegawai. Kejagung mencatat adanya 7.057 CPNS yang telah diangkat menjadi PNS pada 2026, ditambah 1.609 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah aktif bertugas sejak 2026.
Gunung Sinabung Erupsi dan Berstatus Siaga, Abu Vulkanik Selimuti Berastagi dan Kabanjahe

Penambahan jumlah aparatur sipil negara tersebut berimplikasi langsung pada kebutuhan hak keuangan dan tunjangan operasional penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun anggaran 2027.






