Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 10.17 WIB. Erupsi ini menghasilkan kolom abu vulkanik setinggi 3.500 meter di atas puncak gunung. Seiring terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara resmi menaikkan status aktivitas Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, menjelaskan bahwa material abu vulkanik dari erupsi tersebut terbawa embusan angin menuju ke arah timur dan tenggara. Kondisi arah angin ini menyebabkan wilayah Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe diselimuti oleh abu vulkanik pekat.
Setelah letusan pertama yang mencapai ketinggian kolom abu 3.500 meter, aktivitas vulkanik Gunung Sinabung dilaporkan belum berhenti. Armen mengungkapkan bahwa gunung api tersebut terus mengeluarkan erupsi susulan dengan ketinggian kolom abu vulkanik berkisar 500 meter di atas puncak. Rangkaian erupsi ini tercatat sebagai kejadian letusan terbaru Gunung Sinabung setelah terakhir kali tercatat mengalami erupsi pada tahun 2022.
Kejagung Nilai Anggaran 2027 Belum Ideal, Minta Tambahan Rp 22,1 T

Rekomendasi Zona Bahaya dan Kewaspadaan Lahar
Menanggapi peningkatan status dan ancaman bahaya vulkanik, pihak berwenang mengeluarkan sejumlah imbauan keselamatan bagi masyarakat maupun pengunjung dan wisatawan. Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas di desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi oleh pemerintah.
Selain itu, pos pengamatan menetapkan batas jarak aman dengan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di dalam radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Larangan beraktivitas juga berlaku untuk area dalam jarak radius sektoral 6 kilometer ke arah sektor selatan-timur gunung.
Survei Poltracking, Mayoritas Publik Menilai Pengangguran Belum Berhasil Diturunkan

Masyarakat yang tinggal dan bermukim di sekitar aliran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta untuk senantiasa waspada terhadap ancaman bahaya sekunder berupa lahar. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karo diimbau untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan PVMBG maupun Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung guna memantau perkembangan situasi dan langkah mitigasi kebencanaan.






