berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 Miliar, Ada Bakrie Cs

Yolanda RumbayanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 06.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 Miliar, Ada Bakrie Cs
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp73,99 miliar kepada 23 emiten atas berbagai pelanggaran regulasi di sektor pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, regulator pasar modal tersebut telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis. Selain penetapan denda puluhan miliar rupiah, OJK merinci penindakan lain yang mencakup delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 penetapan larangan, serta enam pembekuan izin.

Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada hasil pengawasan serta pemeriksaan berkelanjutan yang dilakukan otoritas terhadap operasional dan kepatuhan pelaku pasar modal.

Baca Juga

Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Bisnis Enterprise Asia Pasifik

Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Bisnis Enterprise Asia Pasifik

Ragam Pelanggaran di Pasar Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ruang lingkup pelanggaran yang dilakukan puluhan emiten tersebut mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari pengelolaan dana hingga tata kelola perusahaan.

Pelanggaran tersebut di antaranya terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti (fixed allotment) saat penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, proses audit oleh akuntan publik, hingga kepatuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Baca Juga

JEC 2026 Siap Hadirkan Pemimpin dan Praktisi Bisnis Terkemuka

JEC 2026 Siap Hadirkan Pemimpin dan Praktisi Bisnis Terkemuka

Selain itu, regulator menemukan pelanggaran pada transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta pelanggaran tata kelola emiten secara umum.

Deretan 23 Emiten yang Dikenai Sanksi

Dari daftar entitas yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK per 31 Agustus 2026, terdapat emiten dari grup konglomerasi besar seperti entitas Grup Bakrie, produsen konsumer, hingga sektor perkebunan dan energi. Berikut daftar lengkapnya:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  3. PT Trada Alam Minera Tbk
  4. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  5. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  6. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  7. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  8. PT Ever Shine Tex Tbk
  9. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  10. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  11. PT Darmi Bersaudara Tbk
  12. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  13. PT Indo Boga Sukses Tbk
  14. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  15. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  16. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  17. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  18. PT Fimperkasa Utama Tbk
  19. PT Bakrie & Brothers Tbk
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  21. PT Ifishdeco Tbk
  22. PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPasar ModalEmiten

Berita Terbaru Lainnya

Terduga Pelaku Penembakan Mematikan di Acara Rave Swis DitangkapKejagung Nilai Anggaran 2027 Belum Ideal, Minta Tambahan Rp 22,1 TSurvei Poltracking, Mayoritas Publik Menilai Pengangguran Belum Berhasil DiturunkanGunung Sinabung Erupsi dan Berstatus Siaga, Abu Vulkanik Selimuti Berastagi dan KabanjaheKarhutla Meluas di Jabar, Pendakian Gunung Diminta Disetop SementaraMenanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Uji Laboratorium ForensikKejagung Ungkap Modus Ekspor PT CNI, Diduga Manipulasi Kadar NikelKPU Anggarkan Rp2,53 T untuk Gaji, Tunjangan dan Uang Kehormatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap