Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp73,99 miliar kepada 23 emiten atas berbagai pelanggaran regulasi di sektor pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, regulator pasar modal tersebut telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, maupun perintah tertulis. Selain penetapan denda puluhan miliar rupiah, OJK merinci penindakan lain yang mencakup delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 penetapan larangan, serta enam pembekuan izin.
Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada hasil pengawasan serta pemeriksaan berkelanjutan yang dilakukan otoritas terhadap operasional dan kepatuhan pelaku pasar modal.
Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Bisnis Enterprise Asia Pasifik

Ragam Pelanggaran di Pasar Modal
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ruang lingkup pelanggaran yang dilakukan puluhan emiten tersebut mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari pengelolaan dana hingga tata kelola perusahaan.
Pelanggaran tersebut di antaranya terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti (fixed allotment) saat penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, proses audit oleh akuntan publik, hingga kepatuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).
JEC 2026 Siap Hadirkan Pemimpin dan Praktisi Bisnis Terkemuka

Selain itu, regulator menemukan pelanggaran pada transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), mekanisme penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta pelanggaran tata kelola emiten secara umum.
Deretan 23 Emiten yang Dikenai Sanksi
Dari daftar entitas yang dijatuhi sanksi administratif oleh OJK per 31 Agustus 2026, terdapat emiten dari grup konglomerasi besar seperti entitas Grup Bakrie, produsen konsumer, hingga sektor perkebunan dan energi. Berikut daftar lengkapnya:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk






