Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas ekspor bijih nikel meski tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa pada rentang 2017 hingga 2019, PT CNI tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi beserta rekomendasi ekspor di wilayah Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, operasional dan pengapalan komoditas tambang itu berjalan tanpa kelengkapan RKAB.
Selain persoalan izin kerja, pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara guna mengatur hasil pengujian kadar nikel. Pengaturan tersebut dilakukan sedemikian rupa agar nilai kadar nikel tercatat di bawah 1,7 persen guna meloloskan syarat ekspor.
Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Uji Laboratorium Forensik

Saiful menambahkan, PT CNI diduga memanfaatkan dokumen yang tidak sah untuk melancarkan proses ekspor nikel ilegal tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian tindakan melawan hukum ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli. Sebanyak 143 dokumen turut disita sebagai barang bukti setelah penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah titik di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
KPU Anggarkan Rp2,53 T untuk Gaji, Tunjangan dan Uang Kehormatan

Kejaksaan Agung juga telah menerima penyerahan uang senilai Rp401 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut. Dana tersebut kini dititipkan ke Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menyusun konstruksi perkara pidana beserta pemenuhan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.






