Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinisial AF di kediamannya di kawasan RW 09, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Penindakan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial seputar aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penangkapan AF berlangsung pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Senin (31/8) dini hari. Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Pengamanan di Kediaman AF
Dalam proses pengamanan di lapangan, aparat kepolisian sempat menghadapi kendala saat hendak memasuki rumah pemuda tersebut. Ketua RW 09 Cibodas Baru, Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa dirinya diminta oleh tim penyidik untuk membantu mediasi dengan pihak keluarga.
Setelah mediasi dan dialog berlangsung sekitar 30 menit, AF akhirnya bersedia dibawa menuju Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemindahan tersebut, AF didampingi langsung oleh kedua orang tuanya.
Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Uji Laboratorium Forensik

Wahyu menuturkan bahwa AF diketahui sempat ikut serta dalam agenda unjuk rasa yang berlangsung sebelumnya.
Motif dan Klarifikasi Kepolisian
Sebelumnya, kabar yang beredar di platform media sosial mengaitkan AF sebagai pengelola akun Instagram @pemukiman._.setan yang mengunggah materi terkait kerusuhan unjuk rasa 27 Agustus 2026. Isu lain di ruang publik sempat mengaitkannya dengan isu penyerangan terhadap ormas GRIB Jaya.
Namun, Kombes Budi Hermanto meluruskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF tidak berkaitan dengan isu serangan terhadap ormas mana pun. Ditressiber Polda Metro Jaya menindak AF atas dugaan penyebaran materi berbahaya yang memuat panduan teknis.
Kejagung Ungkap Modus Ekspor PT CNI, Diduga Manipulasi Kadar Nikel

Menurut Budi, akun bersangkutan menyebarkan konten berisi daftar bahan dan instruksi perakitan bom molotov serta alat pembakar. Unggahan tersebut turut disertai teks bernada provokatif yang mengajak publik melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum maupun sasaran objek tertentu.
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lanjutan di bawah penanganan Ditressiber Polda Metro Jaya.






