Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga akhir Agustus 2026, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 27 orang saksi sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas sampel jenazah pria berusia 42 tahun tersebut.
Sutrimo, warga asal Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Saat ditemukan, mulut dan hidungnya mengeluarkan buih. Sutrimo sempat dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di Banyumas pada hari yang sama.
Mengenai aktivitas Sutrimo di lokasi tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi pada Rabu (12/8/2026). Firman meluruskan anggapan yang menyebut Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga). Ia menegaskan bahwa almarhum bertugas menjaga bangunan klinik yang kosong dan bertempat tinggal di sana.
Kejagung Ungkap Modus Ekspor PT CNI, Diduga Manipulasi Kadar Nikel

Proses Ekshumasi dan Uji Toksikologi
Penyidikan perkara kematian Sutrimo bermula dari dua laporan masyarakat, masing-masing diterima oleh Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas oleh pihak keluarga. Setelah penyelidikan awal bergulir, penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dialihkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Untuk mengungkap penyebab kematian, Polda Metro Jaya membongkar makam (ekshumasi) Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026). Tim kedokteran forensik mengambil sejumlah sampel berupa organ dalam, kulit, serta usapan (swab). Sampel-sampel tersebut diuji melalui pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan kandungan racun atau zat kimia tertentu, di samping pemeriksaan histopatologi dan DNA.
Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) bahwa rangkaian pemeriksaan laboratorium saat itu masih berjalan. Sepekan kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan bahwa pengumuman kesimpulan medis akan diserahkan langsung oleh tim dokter forensik yang berwenang begitu hasil uji laboratorium rampung.
KPU Anggarkan Rp2,53 T untuk Gaji, Tunjangan dan Uang Kehormatan

Pihak Keluarga Pertanyakan Keberadaan Ponsel
Di tengah penantian hasil forensik, kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026). Pihak keluarga menyerahkan surat permohonan resmi guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait ekshumasi.
Selain menanyakan perkembangan uji forensik, Aan meminta kejelasan penyidik mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang belum ditemukan. Aan menuturkan, kabar awal mengenai meninggalnya Sutrimo pertama kali diterima pihak keluarga dari seseorang yang menghubungi mereka menggunakan ponsel milik Sutrimo sendiri. Karena itu, pihak keluarga berharap kepolisian dapat menelusuri keberadaan perangkat tersebut untuk melengkapi rangkaian fakta kematian korban.






