berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Uji Laboratorium Forensik

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 05.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Uji Laboratorium Forensik
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga akhir Agustus 2026, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 27 orang saksi sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas sampel jenazah pria berusia 42 tahun tersebut.

Sutrimo, warga asal Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Saat ditemukan, mulut dan hidungnya mengeluarkan buih. Sutrimo sempat dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di Banyumas pada hari yang sama.

Mengenai aktivitas Sutrimo di lokasi tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi pada Rabu (12/8/2026). Firman meluruskan anggapan yang menyebut Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga). Ia menegaskan bahwa almarhum bertugas menjaga bangunan klinik yang kosong dan bertempat tinggal di sana.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Proses Ekshumasi dan Uji Toksikologi

Penyidikan perkara kematian Sutrimo bermula dari dua laporan masyarakat, masing-masing diterima oleh Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas oleh pihak keluarga. Setelah penyelidikan awal bergulir, penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan dialihkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk mengungkap penyebab kematian, Polda Metro Jaya membongkar makam (ekshumasi) Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026). Tim kedokteran forensik mengambil sejumlah sampel berupa organ dalam, kulit, serta usapan (swab). Sampel-sampel tersebut diuji melalui pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan kandungan racun atau zat kimia tertentu, di samping pemeriksaan histopatologi dan DNA.

Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) bahwa rangkaian pemeriksaan laboratorium saat itu masih berjalan. Sepekan kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan bahwa pengumuman kesimpulan medis akan diserahkan langsung oleh tim dokter forensik yang berwenang begitu hasil uji laboratorium rampung.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Pihak Keluarga Pertanyakan Keberadaan Ponsel

Di tengah penantian hasil forensik, kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026). Pihak keluarga menyerahkan surat permohonan resmi guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait ekshumasi.

Selain menanyakan perkembangan uji forensik, Aan meminta kejelasan penyidik mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang belum ditemukan. Aan menuturkan, kabar awal mengenai meninggalnya Sutrimo pertama kali diterima pihak keluarga dari seseorang yang menghubungi mereka menggunakan ponsel milik Sutrimo sendiri. Karena itu, pihak keluarga berharap kepolisian dapat menelusuri keberadaan perangkat tersebut untuk melengkapi rangkaian fakta kematian korban.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaSutrimo

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap