Gubernur sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, secara tegas menyatakan bahwa bank sentral tidak hanya berfokus pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi. Bank Indonesia juga dipastikan tetap berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara sinergis. Penjelasan dari Destry Damayanti ini sekaligus menanggapi pandangan yang menilai bahwa otoritas moneter tersebut bersikap tak acuh terhadap pertumbuhan ekonomi domestik. Keseimbangan antara penjagaan stabilitas dan dorongan terhadap ekspansi ekonomi menjadi landasan utama dalam setiap perumusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tersebut disadari tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan kebijakan moneter semata. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus mengoptimalkan berbagai instrumen lain yang dimiliki, mulai dari kebijakan makroprudensial hingga pengembangan infrastruktur sistem pembayaran. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Bank Indonesia adalah memberikan insentif likuiditas kepada perbankan. Insentif ini dirancang agar penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas dapat semakin meningkat, termasuk penyaluran pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bentuk perhatian kepada sektor prioritas dan UMKM ini diwujudkan melalui kebijakan pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank-bank yang secara aktif menyalurkan kredit ke sektor-sektor tersebut.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada bulan Juli 2026, Bank Indonesia telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah memperbesar insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi maksimal 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Angka ini mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar 5,5%. Kebijakan penyempurnaan KLM ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2026. Selain itu, Bank Indonesia melakukan penyesuaian alokasi KLM untuk saluran pembiayaan bagi penyaluran kredit bank kepada sektor-sektor prioritas menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK, turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 4,5% dari DPK.
Rupiah Melemah 4 Hari Beruntun, Dolar AS Naik ke Rp17.680

Sebagai kelanjutan dari penyempurnaan kebijakan tersebut, Bank Indonesia juga menetapkan KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK. Fasilitas ini diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga dalam tingkat yang optimal sesuai ketentuan Bank Indonesia. Kebijakan KLM PPU ini secara resmi menggantikan skema KLM interest rate channel dan financing to funding channel. Di samping itu, Bank Indonesia turut menyempurnakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) guna memperluas penyaluran kredit ke berbagai sektor inklusif. Cakupan penyaluran kredit perbankan dalam RPIM kini diperluas hingga menjangkau para pemasok, distributor, dan mitra dari badan usaha. Penguatan kebijakan RPIM ini akan mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026.
Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia berencana untuk terus mempercepat proses digitalisasi melalui perluasan penggunaan instrumen QRIS, yang juga mencakup perluasan kerja sama QRIS Antarnegara. Inovasi digital di sektor keuangan juga terus dikembangkan melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI Digdaya) serta pelaksanaan berbagai program hackathon. Sementara itu, untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan uang primer dapat dipertahankan pada tingkat lebih dari 10%. Pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang juga akan terus dijalankan agar tetap sejalan dengan arah kebijakan BI-Rate serta instrumen operasi moneter yang bersifat pro-market.
Strategi Bisnis Kapal Offshore Incar Proyek Migas Laut Dalam

Sebagai upaya untuk memperluas insentif guna menarik aliran modal asing, Bank Indonesia mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing. Intervensi ini dilakukan melalui transaksi spot, Non-Deliverable Forward (NDF), dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Bank Indonesia menaikkan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari sebelumnya 10% menjadi sebesar 12,5%, serta melakukan perluasan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai hingga sebesar 15%. Terdapat pula insentif tambahan untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara-negara mitra, yang mencakup penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
Langkah penguatan likuiditas perbankan turut diperluas melalui penambahan aset dasar (underlying) untuk pelaksanaan transaksi repo. Bank Indonesia secara resmi menambahkan obligasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai underlying transaksi repo. Kebijakan penambahan instrumen repo ini akan mulai diimplementasikan selambat-lambatnya pada akhir September 2026. Melalui seluruh bauran kebijakan operasional, moneter, dan makroprudensial ini, Bank Indonesia menargetkan agar tingkat inflasi nasional dapat tetap terjaga dengan baik di dalam rentang sasaran 2,5卤1% selama periode tahun 2026 hingga 2027.






