Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui langkah hukum ini, Ibam menyatakan penolakan terhadap vonis pembebanan uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyampaikan bahwa pernyataan kasasi tersebut telah didaftarkan secara resmi pada Jumat, 11 September 2026. Permohonan kasasi diajukan guna menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai memuat kekeliruan dalam penerapan hukum.
Argumen Pembelaan dan Pemanfaatan AI
Menurut Bayu, penetapan kewajiban uang pengganti Rp5 miliar kepada kliennya tidak didasari oleh alat bukti yang sah dan meyakinkan di persidangan. Pihak pembela berharap hakim MA dapat meninjau perkara secara objektif dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari seluruh tuntutan.
Dalam menyusun memori kasasi, tim penasihat hukum memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Teknologi tersebut digunakan untuk meneliti dan memetakan kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama proses peradilan.
Fadli Zon Umumkan Galeri Nasional Segera Direvitalisasi, Akan Ada Koleksi Istana

Selain memaparkan materi hukum, Bayu turut mengklarifikasi perbincangan publik mengenai unggahan berkas terkunci di akun media sosial Ibam yang sempat diidentifikasi warganet sebagai metode dead man's switch. Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan bentuk ancaman, tekanan, maupun perlawanan hukum terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Perjalanan Vonis dan Latar Belakang Perkara
Upaya kasasi ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Agustus 2026 yang memperberat hukuman bagi Ibam. Pengadilan tingkat banding memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa pidana uang pengganti.
BNPB Maksimalkan OMC-Operasi Darat Padamkan Karhutla Riau hingga Kalimantan

Kasus ini berakar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021. Dalam perkara tersebut, Ibam didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka kerugian tersebut bersumber dari selisih kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp621,38 miliar.






