Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, berinisial Khusni (KH), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, oknum aparatur desa tersebut diketahui telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Polisi bergerak dan meringkus seorang pengedar berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB.
Berdasarkan keterangan dari DA, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan Khusni sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir sebuah minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang. Khusni memesan narkotika tersebut dari pengedar semata-mata untuk pemakaian pribadi.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Meski aparat tidak menemukan barang bukti narkotika langsung di tangan Khusni saat penangkapan, hasil pemeriksaan medis membuktikan keterlibatannya. Tes urine yang dijalani sang kades menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan hingga polisi menangkap pria lain berinisial RR di Serang pada pukul 18.47 WIB. Dari hasil interogasi, DA dan RR mengaku mengambil pasokan sabu dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2026. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke kediaman RR dan dibagi dua, masing-masing sekitar 20 gram untuk DA dan 70 gram untuk RR guna diperjualbelikan.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Andie Firmansyah menyatakan bahwa Khusni terbukti murni sebagai pengguna. Mengingat posisinya bukan sebagai pengedar, Khusni diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi medis di Bogor.






