Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan sebaran titik api dan memburuknya paparan kabut asap di wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Status siaga darurat yang telah diberlakukan sejak Mei 2026 kini ditingkatkan seiring meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menetapkan masa tanggap darurat bencana ini berlaku hingga 7 September 2026.
Hingga saat ini, total luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare dengan akumulasi kejadian mencapai 150 titik kebakaran. Kondisi tersebut diperparah oleh cuaca kering ekstrem. Berdasarkan catatan BMKG Stasiun Meteorologi Bandara SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru sempat melewati hingga 22 hari tanpa hujan dalam kurun sebulan terakhir.
Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Dampak kebakaran kian terasa pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencatat mutu udara Pekanbaru sempat menyentuh kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Dinas Kesehatan Pekanbaru mencatat sebanyak 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dipicu oleh kabut asap karhutla. Selain itu, fasilitas kesehatan setempat juga menangani 5 pasien asma, 7 kasus iritasi kulit, 3 kasus konjungtivitis, dan 1 pasien pneumonia.
Pramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta

Guna mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap kelompok rentan, Pemkot Pekanbaru memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem belajar daring untuk seluruh siswa di tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP.






