Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar secara profesional dan akuntabel. Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kombes F.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik kepolisian harus menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif demi menjaga hak-hak hukum pihak pelapor. Kendati demikian, ia menegaskan pentingnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor selama proses klarifikasi berlangsung.
Menurut Sugeng, apabila proses awal telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah mengenai unsur pidana penipuan, penyidik Bareskrim Polri tidak perlu ragu untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kronologi Laporan Terhadap Kombes F
Laporan terhadap Kombes F telah resmi terdaftar di Bareskrim Polri sejak Kamis (20/8) dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Aduan hukum tersebut diajukan oleh advokat Bagas Pangestu Pribadi yang bertindak selaku kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Dalam laporan tersebut, Kombes F dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Perkara ini berawal sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Saat itu, F mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Terlapor kemudian menawarkan peluang investasi bisnis tambang emas yang berlokasi di Sulawesi Utara, lengkap dengan jaminan pengamanan operasional serta kepengurusan legalitas izin tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau langsung area tambang pada 17 hingga 18 Mei 2025 sebelum akhirnya menyepakati penyetoran dana modal.
Aliran Dana dan Kendala Legalitas Tambang
Penyetoran modal investasi dilaporkan berlangsung dalam beberapa tahap. Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan aset kripto sebanyak 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk pendanaan operasional Pit 2 dan Pit 3. Penyerahan dana berlanjut pada rentang 17 hingga 19 Juni 2025 sebesar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Tahap terakhir dilakukan pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 dengan total penyetoran mencapai Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Secara keseluruhan, total dana modal yang telah diserahkan korban tercatat mencapai Rp58,5 miliar.
Persoalan mulai mencuat setelah janji penyelesaian legalitas perizinan tambang yang semula ditargetkan rampung dalam tempo dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Ketiadaan izin resmi tersebut kemudian memicu dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang ditawarkan masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga korban memilih menempuh jalur hukum ke Bareskrim Polri.






